Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana undang-undang menghormati seluruh proses yang berjalan.
"Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diasopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang pencalonan. Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi," kata Lolly di Bali, Minggu (2/6).
Ia mengakui KPU tidak mengajak Bawaslu untuk berkomunikasi dalam proses harmonisasi PKPU mengenai pencalonan kepala daerah. Namun, Bawaslu akan menghormati apapun sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun
"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu," tandasnya.
MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
Usia minimal 30 tahun calon gubernur yang diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran, diubah MA menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
MAHKAMAH Agung (MA) mengubah ketentuan syarat minimal usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur menjadi 30 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved