Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawasalu Tunggu KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Usia Cagub

tri subarkah
02/6/2024 07:55
Bawasalu Tunggu KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Usia Cagub
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana undang-undang menghormati seluruh proses yang berjalan.

"Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diasopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang pencalonan. Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi," kata Lolly di Bali, Minggu (2/6).

Ia mengakui KPU tidak mengajak Bawaslu untuk berkomunikasi dalam proses harmonisasi PKPU mengenai pencalonan kepala daerah. Namun, Bawaslu akan menghormati apapun sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun

"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu," tandasnya.

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

Usia minimal 30 tahun calon gubernur yang diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran, diubah MA menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya