Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah.
"Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6).
Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah mini fraksi dan hasil keputusan badan musyawarah revisi UU ini dibawa ke rapat paripurna dan dijadikan hak inisiatif DPR. "Sudah dibawa ke rapur dan jadi inisiatif DPR. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah saja," imbuhnya.
Baca juga : Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Sementara itu anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan revisi UU TNI, UU Polri dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR, maka pembahasannya 100% oleh baleg DPR RI.
"Sudah disetujui dan pembahasannya di baleg," ucapnya.
Revisi ketiga undang-undang yang mendapat perhatian publik ini memang menyangkut kepentingan pemerintah mendatang. "Karena 3 revisi UU tersebut menyangkut kepentingan pemerintahan mendatang, jadi pasti akan dilaporkan sebelum 16 Juli 2024," tukasnya.
Baca juga : Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
Pengamat Keamanan dari Center For Strategic And International Studies Nicky Fahrizal mengungkapkan revisi UU TNI khususnya pada pasal 47 memiliki frase yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Ini soal jabatan sipil oleh TNI yg jadi poin penting frase di belakang atas restu dari presiden kuncinya di situ. Jadi ada jabatan sipil yang bisa masuk yang sudah ditentukan ada juga yang memang izin dari presiden," ungkapnya.
Dalam praktiknya jika pasal tersebut direvisi maka badan atau kementerian hanya cukup mengundang anggota TNI aktif dan direstui oleh presiden. Hal ini semakin memudahkan TNI untuk berada di ranah sipil di mana pun atas penilaian subjektif presiden dan dilegalkan oleh undang-undang.
Baca juga : TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Penolakan revisi UU TNI terus disuarakan. Salah satunya Imparsial yang memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR merupakan langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
"Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru," sebut Imparsial.
Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan DPR seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat, apalagi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga jauh dari kepentingan publik yang lebih luas dan dikhawatirkan sarat dengan transaksi politik kekuasaan. (Z-6)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved