Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah.
"Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6).
Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah mini fraksi dan hasil keputusan badan musyawarah revisi UU ini dibawa ke rapat paripurna dan dijadikan hak inisiatif DPR. "Sudah dibawa ke rapur dan jadi inisiatif DPR. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah saja," imbuhnya.
Baca juga : Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Sementara itu anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan revisi UU TNI, UU Polri dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR, maka pembahasannya 100% oleh baleg DPR RI.
"Sudah disetujui dan pembahasannya di baleg," ucapnya.
Revisi ketiga undang-undang yang mendapat perhatian publik ini memang menyangkut kepentingan pemerintah mendatang. "Karena 3 revisi UU tersebut menyangkut kepentingan pemerintahan mendatang, jadi pasti akan dilaporkan sebelum 16 Juli 2024," tukasnya.
Baca juga : Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
Pengamat Keamanan dari Center For Strategic And International Studies Nicky Fahrizal mengungkapkan revisi UU TNI khususnya pada pasal 47 memiliki frase yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Ini soal jabatan sipil oleh TNI yg jadi poin penting frase di belakang atas restu dari presiden kuncinya di situ. Jadi ada jabatan sipil yang bisa masuk yang sudah ditentukan ada juga yang memang izin dari presiden," ungkapnya.
Dalam praktiknya jika pasal tersebut direvisi maka badan atau kementerian hanya cukup mengundang anggota TNI aktif dan direstui oleh presiden. Hal ini semakin memudahkan TNI untuk berada di ranah sipil di mana pun atas penilaian subjektif presiden dan dilegalkan oleh undang-undang.
Baca juga : TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Penolakan revisi UU TNI terus disuarakan. Salah satunya Imparsial yang memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR merupakan langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
"Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru," sebut Imparsial.
Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan DPR seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat, apalagi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga jauh dari kepentingan publik yang lebih luas dan dikhawatirkan sarat dengan transaksi politik kekuasaan. (Z-6)
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved