Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang memerintahkan mencabut aturan syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dinilai realistis dengan situasi perubahan zaman. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan keputusan itu bagus dan berpihak pada anak muda untuk maju menjadi pemimpin dan berkancah di politik.
"Keputusan MA bagus memberikan kesempatan anak muda untuk maju. Kita dukung anak muda maju dan masuk politik, maju pilkada," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5).
Dia tidak menampik publik masih dibayangi dengan putusan MK tentang syarat minimal calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Sehingga putusan ini dinilai melanggengkan dinasti politik khususnya terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Suara Mahasiswa dalam Sumpah Pemuda 2.0 Patut Didukung
"Yang penting syaratnya jangan yang instan. Usahakan mereka yang matang dan ikut kaderisasi karena itu bagus," ucapnya.
Sementara itu pakar politik Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan Andries Lionardo mengatakan putusan tersebut memang memberi ruang dalam melanggengkan dinasti politik. Namun putusan itu juga realistis terhadap situasi sekarang dan akan datang dengan bonus demografi dan keterlibatan anak muda dalam berpolitik.
"Kita harus juga melihat ke aspek rasionalitas untuk putusan itu misalnya pada administratif. Kalau kita lihat pembatasan usia calon bagi parpol akan terbuka tujuan politik dan elektabilitas. Jadi kita pandang dari sisi administrasi tempo dulu yang juga punya dasar," jelasnya.
Baca juga : Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif
Di sisi aspek sosiologi politik yang melahirkan perbedaan persepsi di masyarakat dengan putusan MA ada kepentingan politik.
"Tapi dari aspek itu juga kita harus sadar bahwa ini juga punyanya kaum generasi Z. Jadi sedikit memunculkan persepsi bahwa dalam kondisi konteks perkembangan zaman ini sebagai salah satu dasar. Sedangkan terkait dinasti politik Jokowi saya rasa tidak juga karena pemilihan kita ini adalah juga soal momentum yang memang bonus demografi," paparnya.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan Chico Hakim menegaskan telah terjadi upaya mengakali hukum demi kepentingan penguasa.
Baca juga : Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA : Sudah Ideal
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon. Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," tegasnya.
Sedangkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menilai positif putusan itu.
"Saya melihat positif thinking saja keputusan umur untuk batas wali kota ataupun bupati ataupun gubernur. Itu kan dibahas secara khusus di lima tahunan kita. Kenapa sih UU Pilkada itu selalu dievaluasi per lima tahunan karena memang kita baru mencari formulasi yang tepat yang pas untuk membangun sistem demokrasi yang pas ke depan itu seperti apa," ungkapnya.
Pakar politik Universitas Airlangga Kacung Marijan menilai tidak semudah itu putra presiden menang dalam pilkada. Sebab harus dipastikan koalisi parpol yang mendukung, lawan hingga daerah yang jadi tempat pemilihannya.
"Anak presiden kan cuma 1. Ada 38 provinsi. Jadi ya implikasinya tidak sebesar dalan pilpres. Anak presiden juga belum tentu terpilih karena sangat tergantung: siapa yang nyalonkan? Oleh koalisi parpol apa saja? Lawannya siapa? Di daerah mana? Jadi bisa lebih kompleks," tukasnya. (Sru/Z-7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menyampaikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara merupakan momentum bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut baik target Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia menuju swasembada energi.
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bogor Utara melantik struktur kepengurusan periode 2025 - 2028 pada Jumat (27/6) di Sekolah Alam Bogor.
Komposisi pengurus kali ini kombinasi antara kaderisasi dan profesionalitas. Kepengurusan ini diharapkan dapat lebih siap memenuhi kebutuhan rakyat.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh.
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved