Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi (pansel) komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk memperhatikan beberapa hal penting agar kejadian buruk yang mencoreng penegakan hukum di KPK tidak terjadi lagi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan beberapa poin penting itu. Pertama komposisi pansel yang anggotannya lebih banyak dari perwakilan pemerintah, dinilai dapat menimbulkan cawe-cawe atau intervensi dalam proses seleksi.
"Setelah kami cermati dari 9 orang tersebut 5 orang berasal dari perwakilan pemerintah 4 orang dari unsur masyarakat. Dominasi pemerintah ini penting untuk dikritik sebab kami melihat justru dengan komposisi dominasi pemerintah timbul syak wasangka di tengah masyarakat terkait dengan adanya dugaan atau keinginan pemerintah cawe-cawe, intervensi dalam proses penjaringan komisioner dan dewas KPK," ujarnya, Kamis (30/5).
Baca juga : Presiden Jokowi Diingatkan Pentingnya Integritas dalam Pemilihan Anggota Pansel Capim KPK
Kemudian poin besar lainnya yakni menyangkut pekerjaan rumah pansel ke depan. Terdapat lima hal besar yang disoroti ICW dengan belajar dari kerja pansel pada tahun 2019 lalu. Pertama ICW mendesak agar pansel bekerja transparan dan akuntabel.
Kedua pihaknya berharap agar pansel serius memertimbangkan rekam jejak calon komisioner maupun dewan pengawas KPK.
"Rekam jejak yang kamu maksud tidak terbatas pada rekam jejak hukum akan tetapi rekam jejak etik. Jangan sampai ada hal-hal yang ditutupi dari masyarakat. terbukti ketika pansel mengabaikan aspek etik khususnya terhadap Firli Bahuri kekhawatiran masyarakat akhirnya benar ketika yang bersangkutan tersandung permasalahan etik bahkan tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya. Maka dari itu kesalahan lalu tidak boleh diulang," paparnya.
Baca juga : Ada Petisi dari ICW, Pansel Santai
ICW juga mendesak agar pansel benar-benar mengedepankan nilai integritas selama proses penjaringan, salah satunya adalah kepatuhan pelaporan LHKPN bagi penyelenggara aktif yang mendaftar atau mantan penyelenggara negara.
"Harus dilakukan pada proses seleksi administrasi. Sederhananya ketika penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara tidak patuh melaporkan LHKPN maka orang itu yang harus dicoret sejak awal proses seleksi,” ungkapnya.
Selanjutnya berharap agar pansel dapat selektif dalam menilai independen di pendaftaran. Jangan sampai pendaftar komisioner dan dewas KPK membawa agenda tertentu, membawa kepentingan partai politik tertentu. Karena ke depan jika terpilih akan menjadi batu sandungan dan bias dalam menegakkan hukum di KPK.
"Kami berharap agar pansel jemput bola terhadap para pendaftar. Saat ini dengan kondisi carut-marut di KPK baik penegakan hukum, tata kelola kelembagaan tidak mudah untuk meminta seseorang mendaftar sebagai pimpinan KPK atau dewas KPK. Maka dari itu mereka harus mulai di-list orang-orang yang potensial baik secara kompetensi integritas keberanian untuk diminta mendaftar sebagai calon komisioner dan tewas KPK," tukasnya. (Z-8)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved