Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum buka suara terkait motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang sangat mungkin motifnya pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya kepentingan dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari jaksa yang dikuntit,” ucap Abdul kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Baca juga : Polri Ogah Ungkap Alasan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus
Dengan dilakukannya penguntitan, yang mana hal itu tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, Abdul menegaskan motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum.
“Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status densus disalahgunakan secara pribadi baik untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu atau kejahatan lainnya,” pesan Abdul.
Abdul juga menduga kuat aksi penguntitan itu ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Karena itu, Kapolri harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
“Jika tidak ada penjelasan secara terbuka, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan densus,” ujar Abdul.
Dia juga menduga-duga apakah benar telah terjadi gesekkan antarpejabat pengusaha dengan penegak hukum yang menangani korupsi, terutama dalam kasus kasus yang ditangani Kejagung.
“Mestinya siapa pun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang msh aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal,” pungkasnya. (Z-6)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved