Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum buka suara terkait motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang sangat mungkin motifnya pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya kepentingan dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari jaksa yang dikuntit,” ucap Abdul kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Baca juga : Polri Ogah Ungkap Alasan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus
Dengan dilakukannya penguntitan, yang mana hal itu tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, Abdul menegaskan motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum.
“Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status densus disalahgunakan secara pribadi baik untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu atau kejahatan lainnya,” pesan Abdul.
Abdul juga menduga kuat aksi penguntitan itu ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Karena itu, Kapolri harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
“Jika tidak ada penjelasan secara terbuka, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan densus,” ujar Abdul.
Dia juga menduga-duga apakah benar telah terjadi gesekkan antarpejabat pengusaha dengan penegak hukum yang menangani korupsi, terutama dalam kasus kasus yang ditangani Kejagung.
“Mestinya siapa pun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang msh aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal,” pungkasnya. (Z-6)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved