Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum buka suara terkait motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang sangat mungkin motifnya pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya kepentingan dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari jaksa yang dikuntit,” ucap Abdul kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Baca juga : Polri Ogah Ungkap Alasan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus
Dengan dilakukannya penguntitan, yang mana hal itu tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, Abdul menegaskan motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum.
“Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status densus disalahgunakan secara pribadi baik untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu atau kejahatan lainnya,” pesan Abdul.
Abdul juga menduga kuat aksi penguntitan itu ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Karena itu, Kapolri harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
“Jika tidak ada penjelasan secara terbuka, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan densus,” ujar Abdul.
Dia juga menduga-duga apakah benar telah terjadi gesekkan antarpejabat pengusaha dengan penegak hukum yang menangani korupsi, terutama dalam kasus kasus yang ditangani Kejagung.
“Mestinya siapa pun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang msh aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal,” pungkasnya. (Z-6)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved