Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Ali menjelaskan tim jaksa KPK segera membuat argumentasi hukum. Memorinya akan dikirim ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak Upaya Eksepsi dari Terdakwa dan Tersangka KPK9
"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal melawan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu bakal mengajukan banding.
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena Hakim Ketua Fahzal Hendri dinilai tidak konsisten. Sebab, Fahzal meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Padahal, berkas itu tidak diminta dalam persidangan sebelumnya.
Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron. (Z-7)
Enam Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gratifikasi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Gazalba diduga dijanjikan uang S$202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur.
Mentan Ketua DKPP Prof Muhammad pun menyayangkan sikap Anwar Usman. Anwar seharusnya legowo dan menerima putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.
KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KPK menegaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih menyandang status terdakwa dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kebebasannya dari putusan sela tidak murni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved