Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba

Kautsar Widya Prabowo
29/5/2024 19:45
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Ali menjelaskan tim jaksa KPK segera membuat argumentasi hukum. Memorinya akan dikirim ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak Upaya Eksepsi dari Terdakwa dan Tersangka KPK9

"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa," jelasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal melawan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu bakal mengajukan banding.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa

Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena Hakim Ketua Fahzal Hendri dinilai tidak konsisten. Sebab, Fahzal meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Padahal, berkas itu tidak diminta dalam persidangan sebelumnya.

Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya