Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Kota Cirebon masih terus mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu. Setelah berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi kini fokus mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan peran Pegi Setiawan Alias Perong, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan sadis tersebut.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa meskipun Pegi telah berhasil ditangkap, proses penyelidikan belum berakhir.
"Kami terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti yang bisa memperjelas peran Pegi dalam kasus ini. Setiap petunjuk baru sangat berarti untuk memperkuat kasus ini di pengadilan," ujarnya.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peran spesifik Pegi dalam kasus ini. Namun, mereka meyakini bahwa Pegi memainkan peran kunci dan terus bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang dibutuhkan.
Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron juga menjadi fokus utama kepolisian. Mereka telah menyebarkan informasi tentang kedua DPO ini ke seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai satuan kepolisian untuk menangkap mereka. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, polisi masih dalam tahap pengumpulan dan analisis bukti.
"Penyelidikan masih berlangsung dan kami akan terus memantau serta memberikan informasi terbaru kepada publik," kata Faizal.
Polisi berharap dengan penangkapan Pegi Alias Perong dan bantuan masyarakat, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini bisa segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. (Z-10)
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved