Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran

Lina Herlina
22/5/2024 21:34
Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran
Jurnalis di Sulsel Desak Dewan Suarakan Penolakan RUU Penyiaran kePusat(MI / Lina Herlina)

RANCANGAN Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak. Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5)

Koordinator aksi, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. 

"Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," tegasnya.

Baca juga : Jurnalis Jember Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. 

"Karena dari itu kami meminta anggota DPRD Provinsi Sulsel, untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat," tegas Idris.

Aksi yang diisi dengan teatrikal, orasi bergantian, bahkan sempat menerobos gerbang DPRD Sulsel, agar aspirasi mereka bisa diterima, langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai NasDem Syaharuddin Alrif.

Baca juga : Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Media Bahas RUU Penyiaran

Sahar mengaku akan menerima semua aspirasi pengunjuk rasa dan mengakomodir keinginan para jurnalis yang berunjuk rasa.

Orator aksi lainnya dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar, Humaerah menambahkan, jika semua pihak harus mengawal RUU Penyiaran tersebut, lantaran bisa berangus kebebasan pers. " Itu sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Itu akan jadi ancaman bagi kita sebagai jurnalis, terlebih bagi pekerja televisi dan radio," tambahnya.

Humaerah juga menyebutkan, jika kehadiran RUU Penyiaran tersebut, menjadi ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia. "Ini adalah kemunduran," pungkasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya