Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PULUHAN jurnalis di Jember melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotesi mengancam kebebasan pers.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember juga berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi sejumlah lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5) malam.
"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu," kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember.
Selain itu, lanjut dia, dalam revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena merupakan produk jurnalistik.
"Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers," jelasnya.
Sementara Anggota AJI Jember Andi Saputra mengatakan larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas," ucapnya.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
"Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers
dalam pembahasan itu," ujarnya. (Ant/P-5)
CALON Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung berkunjung ke kantor Metro TV disela jadwal kampanye Pilkada Jakarta.
Namun, Benny tidak membeberkan identitas ketiga oknum Polri itu. Begitu pula bentuk tindakan tegas yang akan diberikan.
Regulator penyiaran Tiongkok melarang BBC World News mengudara di negara itu pada Kamis (11/2). Tiongkok menilai media massa tersebut melanggar pedoman pemberitaan soal minoritas Uighur.
Karya seni Yazici dari sel penjaranya di Turki ditampilkan di tiga halaman terbentang yang berjudul "Art of Darkness" yang diterbitkan di The Washington Post pada Mei 2021.
Dua eksekutif media massa Apple Daily yang dikenal sebagai prodemokrasi Hong Kong, Ryan Law dan Cheung Kim-hung , mulai disidangkan.
IRIB menuduh AS menekan kebebasan berekspresi dan bergabung dengan Israel serta Arab Saudi untuk memblokir media pro-perlawanan yang mengungkap kejahatan sekutu AS di wilayah tersebut.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
MEDIA Indonesia berkunjung ke Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12) sore dalam rangka melakukan audiensi. Dari Media Indonesia dihadiri Direktur Utama Gaudensius Suhardi,
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved