Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MEDIA Indonesia berkunjung ke Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12) sore dalam rangka melakukan audiensi. Dari Media Indonesia dihadiri Direktur Utama Gaudensius Suhardi, Direktur Pemberitaan Abdul Kohar, Direktur Bisnis & Pengembangan Bernhard Rotinsulu, Asisten Direktur Utama Bidang Redaksi & Usaha Teguh Nirwahjudi, dan GM Sales & Marketing Wendy Rizanto. Adapun, Media Indonesia langsung diterima oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajarannya.
Dalam pertemuan yang hangat itu, Gaudensius mengatakan kerja sama yang telah berjalan dengan Kementerian Hukum selama ini dapat dilanjutkan. Gaudensius menuturkan Media Indonesia memiliki beragam platform dari media cetak, online, hingga media sosial.
"Kami harap ini pertemuan ini terus berlanjut," kata Gaudensius.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terbuka menjalin kerja sama dengan Media Indonesia. Ia mengatakan pihaknya membutuhkan media arus utama dalam menyebarkan informasi soal kinerja dan membutuhkan kritikan yang membangun.
"Sejujurnya pasti media tidak bisa lepas dari kita. Untuk menyukseskan program itu kita butuh media di samping platform media sosial untuk melakukan ini. Tapi intinya nanti model kerja sama apapun kita bisa tindak lanjuti," kata Supratman.
"Kami menjalin hubungan yang baik dengan semua media, membantu media ini memberikan informasi kepada publik sekaligus tanpa disadari sebagai kontrol terhadap kementerian," katanya.
Dalam kesempatan itu, Gaudensius juga mengusulkan adanya pembahasan mengenai pembenahan ekosistem media. Ia menilai saat ini dengan adanya media sosial membuat semua orang bisa menyebarkan informasi. Sedangkan di satu sisi, media memiliki tugas untuk menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, tetapi tertutupi oleh informasi di media sosial.
Gaudensius menilai perlu adanya revisi UU Pers agar membahas penyebaran informasi di media sosial saat ini dapat berjalan lebih adil. Dalam hal ini, ia berharap ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah.
"Media mainstream semua wartawan harus tersertifikasi, terkompetensi, mungkin dari sisi hukum mungkin bisa memberi pertimbangan," ungkap Gaudensius.
Abdul Kohar menambahkan, pihaknya menginginkan ekosistem yang berkeadilan bagi semua. Ia mengatakan pekerja media memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang ketika bekerja. Sedangkan di media sosial, seperti kreator konten belum ada aturan yang membahas secara spesifik.
"Bagi kami berharap adanya playing field yang adil. Bukan dalam arti aturan yang rigid. Media memiliki UU Pers, UU Penyiaran, dan P3SPS, tapi bagaimana di media sosial tidak diatur, bisa saja muncul dengan seenaknya sendiri," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendukung usulan mengenai pembenahan ekosistem media. Ia mengatakan dulu ada kesempatan saat UU Pers masuk ke UU Cipta kerja.
"Akhirnya kita keluarkan, padahal sebenarnya itu harusnya dimanfaatkan untuk memperkuat posisi pers. Jadi itu melihat yang diinginkan pemerintah waktu itu, harusnya materinya juga. Tapi, kan kalau usulan baru Itu prosesnya panjang," katanya.
Ia mengatakan Kementerian Hukum diminta untuk melakukan melakukan revisi UU Pers. Pihaknya menugaskan Ditjen Peraturan Perundang-undangan untuk minimal menyiapkan naskah akademik untuk masuk ke Prolegnas. (Faj/M-3)
Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu mengatakan angka monumental ini menunjukkan antusias luar biasa dari masyarakat Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Maria menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia.
MASJID Istiqlal Jakarta memiliki lembaga baru yang diberi nama Voice of Istiqlal.
Secara garis besar, regulasi tentang Hak Penerbit mencakup kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved