Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Media Indonesia Bertemu Menteri Hukum, Sampaikan Pembenahan Ekosistem Media

Rahmatul Fajri
19/12/2024 23:44
Media Indonesia Bertemu Menteri Hukum, Sampaikan Pembenahan Ekosistem Media
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berbincang dengan Direktur Utama Media Indonesia Gaundensius Suhardi(MI/Susanto)

MEDIA Indonesia berkunjung ke Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12) sore dalam rangka melakukan audiensi. Dari Media Indonesia dihadiri Direktur Utama Gaudensius Suhardi, Direktur Pemberitaan Abdul Kohar, Direktur Bisnis & Pengembangan Bernhard Rotinsulu, Asisten Direktur Utama Bidang Redaksi & Usaha Teguh Nirwahjudi, dan GM Sales & Marketing Wendy Rizanto. Adapun, Media Indonesia langsung diterima oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajarannya. 

Dalam pertemuan yang hangat itu, Gaudensius mengatakan kerja sama yang telah berjalan dengan Kementerian Hukum selama ini dapat dilanjutkan. Gaudensius menuturkan Media Indonesia memiliki beragam platform dari media cetak, online, hingga media sosial

"Kami harap ini pertemuan ini terus berlanjut," kata Gaudensius. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terbuka menjalin kerja sama dengan Media Indonesia. Ia mengatakan pihaknya membutuhkan media arus utama dalam menyebarkan informasi soal kinerja dan membutuhkan kritikan yang membangun. 

"Sejujurnya pasti media tidak bisa lepas dari kita. Untuk menyukseskan program itu kita butuh media di samping platform media sosial untuk melakukan ini. Tapi intinya nanti model kerja sama apapun kita bisa tindak lanjuti," kata Supratman. 

"Kami menjalin hubungan yang baik dengan semua media, membantu media ini memberikan informasi kepada publik sekaligus tanpa disadari sebagai kontrol terhadap kementerian," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Gaudensius juga mengusulkan adanya pembahasan mengenai pembenahan ekosistem media. Ia menilai saat ini dengan adanya media sosial membuat semua orang bisa menyebarkan informasi. Sedangkan di satu sisi, media memiliki tugas untuk menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, tetapi tertutupi oleh informasi di media sosial. 

Revisi UU Pers

Gaudensius menilai perlu adanya revisi UU Pers agar membahas penyebaran informasi di media sosial saat ini dapat berjalan lebih adil. Dalam hal ini, ia berharap ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah. 

"Media mainstream semua wartawan harus tersertifikasi, terkompetensi, mungkin dari sisi hukum mungkin bisa memberi pertimbangan," ungkap Gaudensius.

Abdul Kohar menambahkan, pihaknya menginginkan ekosistem yang berkeadilan bagi semua. Ia mengatakan pekerja media memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang ketika bekerja. Sedangkan di media sosial, seperti kreator konten belum ada aturan yang membahas secara spesifik.

"Bagi kami berharap adanya playing field yang adil. Bukan dalam arti aturan yang rigid. Media memiliki UU Pers, UU Penyiaran, dan P3SPS, tapi bagaimana di media sosial tidak diatur,  bisa saja muncul dengan seenaknya sendiri," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendukung usulan mengenai pembenahan ekosistem media. Ia mengatakan dulu ada kesempatan saat UU Pers masuk ke UU Cipta kerja.

"Akhirnya kita keluarkan, padahal sebenarnya itu harusnya dimanfaatkan untuk memperkuat posisi pers. Jadi itu melihat yang diinginkan pemerintah waktu itu, harusnya materinya juga. Tapi, kan kalau usulan baru Itu prosesnya panjang," katanya.

Ia mengatakan Kementerian Hukum diminta untuk melakukan melakukan revisi UU Pers. Pihaknya menugaskan Ditjen Peraturan Perundang-undangan untuk minimal menyiapkan naskah akademik untuk masuk ke Prolegnas. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik