Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diminta agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan MK agar menelusuri jual beli suara antara PPP dengan Garuda dinilai sama saja dengan Perludem menggiring opini publik bahwa ada jual beli suara untuk kepentingan PPP.
Hal itu ditegaskan Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP/Jubir PPP, dalam keterangan resmi, Senin (20/5).
"Gugatan kami ke MK di 18 provinsi didasarkan pada bukti-bukti di lapangan yakni C hasil dan juga kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Kami juga akan memperkuat saksi-saksi fakta maupun saksi ahli," kata Awiek, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan bahwa perkara perolehan suara PPP tidak hanya dengan Partai Garuda tetapi juga dengan PDIP, PKB, PKN, Golkar, PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem ada dugaan jual beli suara antara PPP dengan Garuda
"Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang concern untuk pengawalan pemilu dan demokrasi. Namun, jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. KJika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," tandasnya. (Z-2)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved