Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/5).
Ketut menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah Y, Kepala Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan; R, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HK, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan S, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga : 8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Keempat saksi diperiksa sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 yang melibatkan tersangka TN alias AN. Ketut tidak memaparkan hasil pemeriksaan saksi karena masih dalam tahap penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Kerugian ekonomi negara akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp271 triliun, sementara kerugian keuangan negara masih dihitung oleh penyidik dan pihak terkait.
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), perwakilan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
17. Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved