Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.
“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (16/5).
Ghfuron tidak merinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.
Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya
Syamsuddin menjelaskanahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.
“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan dalam persidangan ini. Namun, pemeriksaannya cuma lima menit karena dia tidak mengetahui masalahnya.
Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono.
Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.
“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved