Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, ide ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI, kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik. Ia tidak menyebut bahwa pemberian doorprize saat kampanye adalah hal buruk. Namun, baginya hal itu harus diatur batasannya.
"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik, sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham, Kamis (16/5).
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
Idham mengaku, dirinya bakal mengusulkan pembatasan nominal doorprize secara pribadi. Pembatasan itu, sambungnya, akan tertuang dalam PKPU.
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," tandasnya.
Dalam rapat di DPR, kemarin, Bagja mengatakan PKPU mengenai kampanye harusnya mengatur pemberian doorprize atau hadiah. Pengaturan yang jelas, kata Bagja, bakal mempermudah jajarannya dalam kerja-kerja pengawasan. Ia menyebut sudah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan pemberian hadiah.
"Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang (kampanye yang) doorprize-nya mobil, doorprize-nya umrah. Nah, kami sudah menanyakan ke KPU kalau itu harus ada batasannya ke depan," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved