Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, ide ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI, kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik. Ia tidak menyebut bahwa pemberian doorprize saat kampanye adalah hal buruk. Namun, baginya hal itu harus diatur batasannya.
"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik, sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham, Kamis (16/5).
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
Idham mengaku, dirinya bakal mengusulkan pembatasan nominal doorprize secara pribadi. Pembatasan itu, sambungnya, akan tertuang dalam PKPU.
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," tandasnya.
Dalam rapat di DPR, kemarin, Bagja mengatakan PKPU mengenai kampanye harusnya mengatur pemberian doorprize atau hadiah. Pengaturan yang jelas, kata Bagja, bakal mempermudah jajarannya dalam kerja-kerja pengawasan. Ia menyebut sudah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan pemberian hadiah.
"Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang (kampanye yang) doorprize-nya mobil, doorprize-nya umrah. Nah, kami sudah menanyakan ke KPU kalau itu harus ada batasannya ke depan," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved