Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
Tegaknya demokrasi dan simbol negara konstitusi di Indonesia, kata Palguna, hanya dapat dipertahankan apabila lembaga yang mengawal konstitusi itu tetap dibiarkan independen dan bebas dari pengaruh politik.
“Namun, di situlah persoalannya. Karena gangguan terbesar dan selalu berulang dalam sejarah adalah memang gangguan politik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ucap Palguna dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi,” Kamis (16/5).
Palguna yakin para hakim konstitusi yang menangani perkara juga tidak lagi merdeka. Begitu banyak mudarat yang akan ditimbulkan bagi penegakan hukum di Indonesia kelak akibat dari adanya perubahan UU tersebut.
“Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan MK sebagai lembaga yang merdeka dan independen? Kalau saya jawab jujur, sama sekali tidak,” ketusnya. (Dis/P-5)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved