Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Meski setuju, Putra memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
Kemudian, kata Putra, Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.
"Lalu, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif,” ucap Putra.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Putra juga menyebut penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.
“Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi,” tandasnya. (Ykb/P-5)
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
Penambahan kementerian tanpa pertimbangan matang dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi, di mana beberapa kementerian berpotensi saling mengganggu.
Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
MENKO Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) diubah statusnya menjadi kementerian.
Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan kementerian baru bisa tetap menggunakan gedung yang sama sebelum kementerian dipecah.
Ada beberapa nomenklatur kementerian baru, seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Kementerian Kehutanan
Pemerintah setuju dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengusulkan jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Prabowo Subianto gandeng LAN mengkaji penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved