Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memarahi pengunjung sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG saat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berbicara. Pengunjung Sidang sempat bertepuk tangan.
Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah.
Menurut Kalla, semua pejabat perusahaan BUMN harus dihukum jika mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijadikan terdakwa karena membuat kerugian.
Baca juga : Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara
“Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum maka semua perusahan negara harus dihukum dan itu akan mebghancurkan sistem,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sejumlah pengunjung sidang bertepuk tangan saat Kalla membuat pernyataan itu. Majelis langsung memberikan peringatan.
Hakim meminta tepuk tangan ditiadakan. Sebab, masyarakat tidak sedang menonton sebuah pertunjukan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan,” ujar hakim.
Hakim meminta penonton sidang tetap tenang selama persidangan. Sidang lantas diminta dilanjutkan.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi US$113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-1)
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Piala Dunia U-20 menurut Jusuf Kalla harus menjadi momentum Indonesia memperjuangkan perdamaian Palestina dan Israel.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla (JK) kembali buka suara terkait gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaran Piala Dunia U-20.
Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh generasi muda agar terus memiliki keyakinan dan harapan untuk maju.
SOSOK Wakil Presiden Jusuf Kalla tentu sudah tidak asing lagi. Putra asal Sulawesi Utara itu bahkan dikenal di mancanegara berkat peran dan jasanya di bidang perdamaian.
BAKAL calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku bakal melanjutkan silaturahmi ke sejumlah tokoh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved