Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat internasional. Hal itu dijelaskannya terkait bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Minyak itu selalu, tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kalla menjelaskan pembelian migas yang dilakukan Indonesia dilakukan PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu diyakini sudah memiliki pengalaman baik dan pertimbangan matang saat melakukan pembelian dan penjualan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis,” ujar Kalla.
Kalla juga menyebut jual beli minyak antarnegara wajar dilakukan untuk memastikan pasokan terpenuhi. Ketahanan di sektor energi tidak boleh kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia menyontohkan adanya sejumlah bisnis minyak milik Malaysia yang ada di Indonesia. Menurutnya, jual beli merupakan hal yang wajar.
Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor
“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia,” ucap Kalla.
Pemerintah juga kerap membuat kebijakan untuk membeli migas dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor dinilai perlu demi menjaga investor tetap mau berbisnis di Indonesia.
“Kita undang investor asing ke sini dg jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indoensia,” terang Kalla.
Baca juga : JK Tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Kalla menjadi saksi meringankan bagi Karen dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
RUSIA menyatakan bahwa sanksi Amerika Serikat yang dikenakan terhadap proyek LNG 2 Arktik telah melemahkan keamanan energi global.
Pengiriman LNG Qatar mungkin tertunda akibat serangan di Laut Merah. QatarEnergy menekankan bahwa produksi tidak terpengaruh.
GUBERNUR Bali Wayan Koster melarang dengan keras jika pembangunan Terminal LNG yang merusak hutan mangrove Bali.
RS MMC menandatangani kesepakan kerja sama dengan Yayasan RS LNG Badak dan PT Kaltim Medika Utama di Kaltim untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Hasil kajian menyatakan tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam pembangunan terminal khusus LNG. Demikian isi surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menko Marinves Luhut Pandjaitan.
Warga empat desa adat mendatangi DPRD Tingkat I Bali untuk menyatakan dukungan agar Terminal Khusus (Tersus) LNG di Sidakarya segera direalisasikan.
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved