Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat internasional. Hal itu dijelaskannya terkait bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Minyak itu selalu, tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kalla menjelaskan pembelian migas yang dilakukan Indonesia dilakukan PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu diyakini sudah memiliki pengalaman baik dan pertimbangan matang saat melakukan pembelian dan penjualan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis,” ujar Kalla.
Kalla juga menyebut jual beli minyak antarnegara wajar dilakukan untuk memastikan pasokan terpenuhi. Ketahanan di sektor energi tidak boleh kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia menyontohkan adanya sejumlah bisnis minyak milik Malaysia yang ada di Indonesia. Menurutnya, jual beli merupakan hal yang wajar.
Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor
“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia,” ucap Kalla.
Pemerintah juga kerap membuat kebijakan untuk membeli migas dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor dinilai perlu demi menjaga investor tetap mau berbisnis di Indonesia.
“Kita undang investor asing ke sini dg jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indoensia,” terang Kalla.
Baca juga : JK Tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Kalla menjadi saksi meringankan bagi Karen dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
PT GTS International Tbk (GTSI), perusahaan pelayaran energi nasional yang fokus pada transportasi dan logistik Gas Alam Cair (LNG), berencana menambah armada baru.
LNG Station Karawang dirancang perseroan untuk menyokong kinerja keuangan dan menjadikan CGAS sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai penopang ketahanan energi Indonesia di masa depan, proyek gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela di Tanimbar, Maluku, kini memasuki babak baru.
Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas (LNG) di Papua Barat kembali mendapat dukungan besar setelah Baker Hughes menandatangani kontrak layanan jangka panjang.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Hingga Juli 2025, empat dari lima kargo LNG telah berhasil dikirimkan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik oleh PGN dan PLN.
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved