Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Pasalnya Karen hanya menjalankan tugas.
“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kalla menjelaskan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG. Dia mengaku ikut dalam pembuatan kebijakan itu.
Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor
“Instruksinya harus penuhi di atas 30%,” ujar Kalla.
Kalla mengaku tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG tersebut. Namun, dua hal itu disebut biasa dalam urusan bisnis.
“Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi,” ucap Kalla.
Baca juga : JK Tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Menurut Kalla, penghukuman pejabat jika perusahaan negara yang dipegangnya merugi merupakan kesalahan. Sebab, tidak adil jika hanya yang diproses hukum cuma satu kantor.
“Ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” tegas Kalla.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
DPD Golkar Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelumnya, Ariza berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Shihab pada Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD DKI.
“Kalapas 1 Tangerang kami jadwalkan besok, Selasa 14 september 2021. Kami sudah kirim surat, rencana besok pukul 10.00 WIB,"
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved