Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HOLDING PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 (dua) mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI.
"PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan, " ujar Direktur Manajemen Risiko PTPN Group melalui M Arifin Firdaus ,mengutip keterangan tertulisnya yang diteirma di Jakarta, Selasa (14/5).
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, lanjut M Arifin, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengadaan Lahan di Situbondo dan Pasuruan Diduga Berkaitan dengan Korupsi HGU PTPN XI
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.
Ia menegaskan hal Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN. Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG.
"Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir," tegasnya.
Baca juga : KPK Cegah 5 Orang Kasus Korupsi HGU di PTPN XI
Arifin menambahkan PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan. Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG),
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN.(Z-8)
PT Perkebunan Nusantara III, bersama Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), mengambil langkah strategis dalam transisi energi melalui pengembangan PLTS.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Sepanjang kwartal pertama 2025, tercatat sedikitnya 127 ton kopi produksi Java Coffee Estate (JCE) kembali mampu menembus berbagai negara tujuan.
TEH Butong, yang diproduksi dari unit Bah Butong milik PTPN IV Regional II, tampil pada National Tea Competition (NTC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI)
PTPN III melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) menggelar kegiatan edukatif bertajuk PTPN Gen-Bangkit.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved