Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLITISI Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sulit dibuktikan.
Alasannya, kata dia, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi bersifat kumulatif agar gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan,
"Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti," kata Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/5).
Dhifla menjelaskan kelima unsur yang harus dipenuhi tersebut, yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan).
Menurutnya, gugatan PMHP adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.
Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Berlangsung Tertutup
Untuk itu, Dhifla menuturkan tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDI Perjuangan.
Selain itu, kata dia, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024. Dia menjelaskan hal tersebut karena seandainya KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP. Maka itu, ia menilai PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.
"Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya, PDIP pada Selasa (2/4) melakukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
PDIP menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.
Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT itu maka PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024. (Ant/P-5)
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penjajahan asing selaras dengan ideologi Presiden Prabowo Subianto yang sering berkata anti-asing
Reshuffle atau kocok ulang kabinet merupakan suatu keniscayaan jika Prabowo memandang kinerja para menteri tidak bagus.
PDIP sejak awal telah memberikan dukungannya terhadap Prabowo dan hal itu tak berubah sejauh ini.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
HINGGA hari kedua pembukaan pemesanan tiket mudik Lebaran 2015, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatpenjualan tiket kereta api sebanyak 397.815 buah
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron besok, Jumat (6/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved