Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLITISI Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sulit dibuktikan.
Alasannya, kata dia, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi bersifat kumulatif agar gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan,
"Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti," kata Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/5).
Dhifla menjelaskan kelima unsur yang harus dipenuhi tersebut, yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan).
Menurutnya, gugatan PMHP adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.
Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Berlangsung Tertutup
Untuk itu, Dhifla menuturkan tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDI Perjuangan.
Selain itu, kata dia, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024. Dia menjelaskan hal tersebut karena seandainya KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP. Maka itu, ia menilai PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.
"Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya, PDIP pada Selasa (2/4) melakukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
PDIP menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.
Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT itu maka PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024. (Ant/P-5)
Menurutnya, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan arah sikap politik partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bukan oposisi, bukan pula bagian dari koalisi kekuasaan,
PDIP adalah partai ideologis, yang berdiri di atas kebenaran, berpihak pada rakyat, dan bersikap tegas sebagai penyeimbang
Megawati menegaskan bahwa partainya tidak akan mengambil posisi sebagai oposisi maupun bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi pelantikan dilakukan secara langsung, diawali dengan pertanyaan Megawati, “Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” yang dijawab serentak oleh para pengurus: “Bersedia!”
PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintahan Prabowo selama kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved