Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Candra Yuri Nuralam
08/5/2024 20:15
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah mengembangkan perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan pengajuan cegah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa mengajukan upaya paksa tambahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika dibutuhkan.

Baca juga : KPK Minta Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Jelaskan Aliran Duit ke Abdul Gani Kasuba

“Agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.

KPK berharap Muhaimin tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. Dia juga diminta kooperatif selama penanganan kasus pengembangan ini dikerjakan Lembaga Antirasuah.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dia tersangka ditetapkan penyidik.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.

Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya