Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menggelar sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Agenda pemeriksaan persiapan pada Kamis, 2 Mei 2024," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, Kamis (2/5).
Sidang gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan teregistrasi pada 2 April 2024 lalu itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Jelang Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
Sebelumnya, PDIP berkeras tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Langkah itu diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Z-11)
Akankah ancaman terkini senasib dengan ancaman-ancaman sebelumnya? Bukan janji tapi sekadar basa-basi? Jika benar dia akan merombak kabinet, siapa saja yang bakal diganti?
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Betulkah usaha mengawut-awut PDIP makin gencar dilakukan seiring dengan langkah maju KPK menangani kasus Hasto? Siapa yang melakukannya?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved