Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jumlah Perkara Sengketa Pileg 2024 Naik kareana Kualitas Pemilu Anjlok

Akmal Fauzi
01/5/2024 10:53
Jumlah Perkara Sengketa Pileg 2024 Naik kareana Kualitas Pemilu Anjlok
Ilustrasi(MI)

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut naiknya jumlah permohonan perkara sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 terjadi karena kualitas pemilu yang menurun. Penyelenggara pemilu dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

Menurutnya, muncul dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu ketika ada kesalahanan rekapitulasi atau perpindahan suara partai seperti yang disampaikan pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di beberapa daerah, ada anggota KPU yang patut diduga melakukan kecurangan. Ini yang menyebabkan kualitas pemilu 2024 ini menurun," kata Suminta saat dihubungi, Rabu (1/5).

Baca juga : Perpindahan Suara Parpol Akibat Salah Hitung KPU Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

MK menerima sebanyak 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024. Jumlah itu naik dari Pileg 2019 yang hanya sebanyak 260 perkara.

Suminta mengatakan naiknya jumlah perkara juga disebabkan lemahnya penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

"Lalu bagaimana soal rekomendasi sanksi yang diputuskan apakah dijalankan dengan baik oleh KPU? Mereka tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal," jelasnya.

Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/3). Sejumlah partai politik (parpol) banyak mendalilkan adanya perpindahan suara secara tidak sah di Pileg 2024 karena adanya kesalahan hitung saat rekapitulasi oleh KPU.

Misalnya, pada perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pemohon dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4) menyebut terjadi perpindahan suara di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI ke Partai Garuda untuk pengisian anggota DPR RI.

Kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan KPU selaku termohon dengan PPP. Jika ditotal dari lima dapil itu, ada selisih sebesar 36.862 suara.

Baca juga : Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas Saat Pilkada

Praktik perpindahan suara ini diklaim berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87%. Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.

Perpindahan suara juga dialami Partai NasDem di Dapil Jawa Barat (Jabar) 1 untuk pemilihan anggota DPR RI. Pada perkara dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Husni Thamrin selaku kuasa hukum Partai NasDem mengatakan terjadi pengurangan suara Partai Nasdem sebanyak 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebanyak 472 suara.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandung. Pada 11 Maret 2024, Bawaslumenyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini.

Namun, putusan tidak ditindaklanjuti pada rekapitulasi tingkat provinsi hingga nasional karena alasan tidak cukup waktu untuk mengoreksi penghitungan suara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya