Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, Senin (29/4). Sejumlah partai politik sudah menyiapkan alat bukti sebagai ikhtiar mereka menuntut keadilan pada Pemilu 2024.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni mengatakan, partainya sudah menyiapkan alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang 24 Provinsi. Dari hitungan internal, suara partai berlogo kakbah itu hilang sekitar 224 ribu suara.
Sehingga, kata dia suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tembus 5.878.777 suara (3,87%) atau di bawah ambang batas parlemen.
Baca juga : Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
"Kami dalam tahap finalisasi alat bukti. Kami sudah siapkan dari jauh hari. Total kami kehilangan 224 ribu suara tersebar di 24 provinsi," kata Erfandi saat dihubungi, Minggu (28/4).
Berbagai alat bukti yang disiapkan terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, berbagai bukti pemilu lainnya, saksi-saksi serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, jumlah suara yang hilang berbeda-beda di setiap daerah pemilihan (dapil). Erfandi meyakini jika sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas 4% atau sekitar enam juta suara.
Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK
"Untuk pastinya kami akan sampaikan di sidang nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jadwal yang sudah dikirim MK, PPP akan memulai sidang besok. PPP juga sudah mendaftar menjadi pihak terkait sebanyak 12 perkara dan menjadi pemohon untuk 51 perkara.
"Kami mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Indonesia. PPP partai tua yang selalu ada di parlemen. Dan kami akan ikhtiar agar bisa lolos untuk memperjuangkan ideologi partai," kata Erfandi.
Total ada 297 permohonan yang diterima MK untuk sidang PHPU legislatif 2024. PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan. MK menargetkan penanganan perkara PHPU pileg akan rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi. (Z-3)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved