Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, Senin (29/4). Sejumlah partai politik sudah menyiapkan alat bukti sebagai ikhtiar mereka menuntut keadilan pada Pemilu 2024.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni mengatakan, partainya sudah menyiapkan alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang 24 Provinsi. Dari hitungan internal, suara partai berlogo kakbah itu hilang sekitar 224 ribu suara.
Sehingga, kata dia suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tembus 5.878.777 suara (3,87%) atau di bawah ambang batas parlemen.
Baca juga : Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
"Kami dalam tahap finalisasi alat bukti. Kami sudah siapkan dari jauh hari. Total kami kehilangan 224 ribu suara tersebar di 24 provinsi," kata Erfandi saat dihubungi, Minggu (28/4).
Berbagai alat bukti yang disiapkan terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, berbagai bukti pemilu lainnya, saksi-saksi serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, jumlah suara yang hilang berbeda-beda di setiap daerah pemilihan (dapil). Erfandi meyakini jika sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas 4% atau sekitar enam juta suara.
Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK
"Untuk pastinya kami akan sampaikan di sidang nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jadwal yang sudah dikirim MK, PPP akan memulai sidang besok. PPP juga sudah mendaftar menjadi pihak terkait sebanyak 12 perkara dan menjadi pemohon untuk 51 perkara.
"Kami mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Indonesia. PPP partai tua yang selalu ada di parlemen. Dan kami akan ikhtiar agar bisa lolos untuk memperjuangkan ideologi partai," kata Erfandi.
Total ada 297 permohonan yang diterima MK untuk sidang PHPU legislatif 2024. PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan. MK menargetkan penanganan perkara PHPU pileg akan rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi. (Z-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved