Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DI hari terakhir pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan yang diajukan perseorangan dari Partai Aceh.
T.R. Muhibbudin diwakili kuasa hukumnya, Muzakir menyampaikan permohonan PHPU Tahun 2024 pada Sabtu (23/3) di Aula Gedung 1 MK, Jakarta dini hari. Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penambahan suara sebanyak 58 suara di tiga TPS pada Dapil Nagan Raya 2, Provinsi Aceh. Penambahan ini terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KIP Nagan Raya.
Baca juga : Ajukan PHPU ke MK, NasDem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat
Muzakir menjelaskan pelanggaran tersebut sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan mendapat rekomendasi agar dilakukan perbaikan dengan membuka kotak suara.
“Namun orang KIP tersebut tidak mau. Terpaksa kami ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Muzakir, Sabtu (23/3).
Atas pelanggaran tersebut, suara PPP bertambah 58 suara dengan total suara sebanyak 5.721 suara yang seharusnya memperoleh 5.663 suara.
Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu
“Itu yang menjadi dalil yang akan kami buktikan di persidangan,” kata Muzakir.
Dengan masuknya permohonan dari Partai Aceh tersebut, permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 11 permohonan untuk PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Kemudian, sebanyak 2 permohonan PHP Umum Anggota DPD.
Serta 1 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Z-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved