Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Nasional Demokrat (NasDem) menjadi partai politik keenam yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.
Sebelumnya pada Jumat (22/3) dan Sabtu (23/3), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lima partai politik telah mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 secara luring (offline) dengan datang langsung ke Gedung MK maupun daring (online). Partai politik tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada Jumat malam, Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU untuk 3 provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta (permohonan diajukan secara daring), Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya diajukan secara luring ke Gedung 1 MK.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
Kuasa hukum Partai NasDem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan. Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai NasDem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil DPRD Kota Ternate 2, Dapil DPRD Halmahera Barat 1, Dapil DPRD Halmahera Selatan 3, Dapil DPRD Pulau Morotai 3, dan Dapil DPRD Halmahera Barat 2.
“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan Ternate 2. Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ, pemilihnya ada dan hadir di situ,” jelas Regginaldo.
Sementara itu, Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan yang juga merupakan kuasa hukum dari Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 untuk wilayah Papua Barat Daya.
Baca juga : Wacana Ubah Sistem Pemilu Salah Satu Upaya Menunda Pemilu
Permohonan ini tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3) pukul 00:14:32 WIB.
Rizal menyebutkan beberapa dalil permohonan pengajuan sengketa PHPileg 2024 yang dilayangkan ke MK di antaranya soal kecurangan pemilu di Dapil Kabupaten Sorong 1.
“Adanya oknum caleg yang menjadi ketua dan anggota KPPS. Selain itu, ada juga tindak pidana pemilu yang sudah pernah diajukan ke Gakumdu, itu kami angkat juga tentang PSU. Ada pula kecurangan lainnya tentang selisih suara Nasdem dengan PKS, di sini Nasdem dapat 1.280 suara dan PKS 1.240,” kata Rizal.
Dengan masuknya permohonan dari Partai NasDem tersebut, permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 10 PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, 2 PHP Umum Anggota DPD, serta 1 PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Z-3)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Perludem menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berjalan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved