Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Keberadaan Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan sangat diperlukan untuk mengatur batasan-batasan yang dimiliki Presiden, terutama menjelang masa transisi kekuasaan. Berkaca dari Pemilu 2024, adanya dukungan dari presiden kepala negara kontestan peserta pemilu tertentu yang berkamuflase dalam bentuk program pemerintah diharap tidak terulang.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Rabu (24/4).
"Secara kasat mata, kemarin, di Pilpres 2024 kita melihat bagaimana tindakan, perbuatan yang bisa dibaca sebagai keberpihakan presiden kepada salah satu calon. Jadi ini karena ada momentum sekarang harus diangkat lagi karena ada kecenderungan kekuasaan tidak terbatas," kata Djohermansyah.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
Ia menjelaskan, kesadaran untuk mengatur batasan kewenangan presiden sebanarnya sudah aja sejak awal reformasi. Saat pemerintahan Presiden BJ Habibie, Djohermansyah masuk bagian dari anggota Tim 7 untuk merumuskan sejumlah undang-undang bidang politik.
Saat itu ada empat draf UU yang disusun yaitu UU tentang Partai Politik, UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, serta UU Lembaga Kepresidenan.
"Tapi hanya UU Kepresidenan yang tidak sempat dibahas karena keterbatas waktu ada pemilu 1999," kata dia.
Baca juga : Ide Calon Tunggal Pilpres 2024 Merupakan Kemunduran Demokrasi
Djohermansyah mengatakan gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kemudian kembali mengemuka. Bahkan sudah ada draf versi 2001. Undang-Undang megenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
Menurutnya, RUU Lembaga Kepresidenan bisa mengatur lebih rinci batasan tupoksi Presiden dari UU 1945 yang dinilai masih umum. Ia mencontohkan soal adanya klausul larangan atau batasan presiden dalam momentum tertentu seperti pemilu.
Misalnya, sambung dia, adanya aturan wajib cuti selama masa kampanye ketika presiden kembali mencalonkan atau ada kerabat serta keluarga yang ikut berkontestasi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Berkomitmen Jaga Peralihan Kekuasaan dengan Damai
"Selama masa kampanye wajib cuti sepenuhnya, tidak seperti di UU Pemilu sekarang hanya sebatas saat kegiatan kampanye. Itu untuk mencegah adanya kampanye terselubung. Dibuat lah larangan itu, kalau melanggar ada sanksi diberhentikan," kata dia.
Dorongan pembahasan RUU Lembaga Kepresidenan juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses pemilu. Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika. (Z-11)
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved