Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan sangat diperlukan untuk mengatur batasan-batasan yang dimiliki Presiden, terutama menjelang masa transisi kekuasaan. Berkaca dari Pemilu 2024, adanya dukungan dari presiden kepala negara kontestan peserta pemilu tertentu yang berkamuflase dalam bentuk program pemerintah diharap tidak terulang.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Rabu (24/4).
"Secara kasat mata, kemarin, di Pilpres 2024 kita melihat bagaimana tindakan, perbuatan yang bisa dibaca sebagai keberpihakan presiden kepada salah satu calon. Jadi ini karena ada momentum sekarang harus diangkat lagi karena ada kecenderungan kekuasaan tidak terbatas," kata Djohermansyah.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
Ia menjelaskan, kesadaran untuk mengatur batasan kewenangan presiden sebanarnya sudah aja sejak awal reformasi. Saat pemerintahan Presiden BJ Habibie, Djohermansyah masuk bagian dari anggota Tim 7 untuk merumuskan sejumlah undang-undang bidang politik.
Saat itu ada empat draf UU yang disusun yaitu UU tentang Partai Politik, UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, serta UU Lembaga Kepresidenan.
"Tapi hanya UU Kepresidenan yang tidak sempat dibahas karena keterbatas waktu ada pemilu 1999," kata dia.
Baca juga : Ide Calon Tunggal Pilpres 2024 Merupakan Kemunduran Demokrasi
Djohermansyah mengatakan gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kemudian kembali mengemuka. Bahkan sudah ada draf versi 2001. Undang-Undang megenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
Menurutnya, RUU Lembaga Kepresidenan bisa mengatur lebih rinci batasan tupoksi Presiden dari UU 1945 yang dinilai masih umum. Ia mencontohkan soal adanya klausul larangan atau batasan presiden dalam momentum tertentu seperti pemilu.
Misalnya, sambung dia, adanya aturan wajib cuti selama masa kampanye ketika presiden kembali mencalonkan atau ada kerabat serta keluarga yang ikut berkontestasi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Berkomitmen Jaga Peralihan Kekuasaan dengan Damai
"Selama masa kampanye wajib cuti sepenuhnya, tidak seperti di UU Pemilu sekarang hanya sebatas saat kegiatan kampanye. Itu untuk mencegah adanya kampanye terselubung. Dibuat lah larangan itu, kalau melanggar ada sanksi diberhentikan," kata dia.
Dorongan pembahasan RUU Lembaga Kepresidenan juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses pemilu. Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika. (Z-11)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved