Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
IDE untuk memunculkan calon presiden dan wakil presiden tunggal pada Pilpres 2024 dinilai sebagai kemunduran besar dalam berdemokrasi.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai adalah sebuah anomali dalam demokrasi apabila di tengah keragaman partai politik hasil Reformasi 1998, ternyata hanya memunculkan calon tunggal.
"Ini menunjukkan proses kaderisasi pemimpin politik yang bermasalah,” katanya dalam diskusi dengan Media Indonesia, Selasa (13/4).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi lontaran yang dikeluarkan Direktur Indo Barometer M Qodari yang mendorong munculnya pasangan tunggal pada Pilpres 2024. Dirinya beralasan usulan ini bisa menurunkan menurunkan tensi politik secara signifikan.
Bahkan Qodari mengusulkan agar Presiden Joko Widodo kembali maju menjadi capres pada Pilpres 2024 walaupun konsekuensi harus mengamandemen UUD 1945.
Titi mengakui, berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu, calon tunggal bukan sesuatu yang mustahil, alias dimungkinkan terjadi. Walaupun, tambah Titi, untuk bisa sampai pada kondisi capres tunggal, prosesnya sulit dan rumit.
“Namun pilihan ini seharusnya dihindari dalam berdemokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Apalagi, ujar Titi, Indonesia masih memiliki kader-kader politik yang mumpuni untuk memimpin ke depannya. “Jika narasi calon tunggal itu terus dikembangkan, kader-kader bangsa terbaik akan dihambat karena tidak bisa ikut serta dalam pemilu,” pungkasnya. (OL-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved