Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IDE untuk memunculkan calon presiden dan wakil presiden tunggal pada Pilpres 2024 dinilai sebagai kemunduran besar dalam berdemokrasi.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai adalah sebuah anomali dalam demokrasi apabila di tengah keragaman partai politik hasil Reformasi 1998, ternyata hanya memunculkan calon tunggal.
"Ini menunjukkan proses kaderisasi pemimpin politik yang bermasalah,” katanya dalam diskusi dengan Media Indonesia, Selasa (13/4).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi lontaran yang dikeluarkan Direktur Indo Barometer M Qodari yang mendorong munculnya pasangan tunggal pada Pilpres 2024. Dirinya beralasan usulan ini bisa menurunkan menurunkan tensi politik secara signifikan.
Bahkan Qodari mengusulkan agar Presiden Joko Widodo kembali maju menjadi capres pada Pilpres 2024 walaupun konsekuensi harus mengamandemen UUD 1945.
Titi mengakui, berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu, calon tunggal bukan sesuatu yang mustahil, alias dimungkinkan terjadi. Walaupun, tambah Titi, untuk bisa sampai pada kondisi capres tunggal, prosesnya sulit dan rumit.
“Namun pilihan ini seharusnya dihindari dalam berdemokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Apalagi, ujar Titi, Indonesia masih memiliki kader-kader politik yang mumpuni untuk memimpin ke depannya. “Jika narasi calon tunggal itu terus dikembangkan, kader-kader bangsa terbaik akan dihambat karena tidak bisa ikut serta dalam pemilu,” pungkasnya. (OL-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved