Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024, besok (22/4). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan tersebut. Jimly meyakini para hakim konstitusi akan adil dalam menjatuhkan putusan.
"Apapun substansi putusan MK, marilah kita semua menerimanya apa adanya, karena semua sudah didengar dan selanjutnya kita percayakan kepada para hakim yang tahu apa hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan," ujar Jimly ketika dihubungi, Minggu (21/4).
Sebagai bangsa yang demokratis, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan. Oleh karena tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi putusan MK atas sengketa pemilu presiden (pilpres) nanti.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Dalam membangun negara hukum yang demokratis, kita harus membangun tradisi untuk menghormati putusan pengadilan apa adanya sebagai kebenaran yang sejati dan keadilan untuk semua," tutur Jimly.
Seperti diberitakan, delapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 dimohonkan oleh Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa dalam pemilihan presiden 2024 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah telah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk juga meminta keterangan pihak terkait juga sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). (Z-11)
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penyelesaian sengketa pilpres di MK tetap 14 hari kalender.
Mahfud MD mengatakan masyarakat tetap akan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses pemilu.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
KETUA dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jaminan bahwa MK akan bersikap independen dan imparsial dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mendatang.
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
PDIP berpandangan koalisi politik yang lebih cair di Pilkada ketimbang Pilpres adalah hal yang wajar.
NasDem konsisten dalam konteks mendukung figur Anies maju dalam konteks nasional pilpres, maupun pilkada.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
SEJUMLAH pakar dan aliansi masyarakat sipil menilai praktik cawe-cawe Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali terjadi di Pilkada 2024.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Partai politik di daerah tidak selalu searah dengan koalisi partai di tingkat pusat seperti saat pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved