Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJUAN dokumen amicus curiae oleh para akademisi dan tokoh politik menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menuai pro dan kontra.
Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Hankam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah tersebut tidak ditemukan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.
"Istilah amicus curiae dalam proses sengketa pilpres tidak diatur dalam UU Pemilu maupun UU MK," kata Rheno sapaan Akrab M. Nur Latuconsina, Kamis (18/4), kepada wartawan.
Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?
Rheno memaparkan, secara eksplisit beleid memutus proses sengketa perselisihan hasil pilpres telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 45 UU MK. Bahkan terhadap rumusan pertimbangan putusan mesti didasarkan pada alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana yang tertera dalam pasal 36, Pasal 37 dan pasal 45 ayat (1) UU MK.Sehingga tertutup ruang untuk menafsirkan diluar ketentuan UU.
MK tidak dapat memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini dalam kerangka dokumen amicus curiae. Penggunaan pranata hukum demikian di penghujung sidang sesungguhnya “menyandera” independensi dan kemandirian Majelis Hakim MK yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam pengambilan keputusan.
Ia, menjelaskan lebih lanjut, walaupun kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae, mestinya tidak dapat menjadi instrumen/sarana yang mempengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 mendatang. Sebab setuju atau tidak, dalam kerangka yuridis, pertimbangan para Hakim MK dalam memutuskan perkara harus berdasarkan pada alat bukti, saksi-saksi, dan fakta di persidangan.
Baca juga : Banyak Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK, Bahlil: Hakim Punya Independensi
“Hemat saya, menggunakan amicus curiae untuk mempengaruhi putusan MK tentu menciderai independensi kelembagaan. Biarkanlah Yang Mulia Para Hakim memutus perkara ini berdasarkan keyakinan atas Konstitusi dan pakem UU," ujarnya.
Sebelumnya, 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Selain itu, ketua Umum Partai PDIP-Perjuangan Megawati Soekarno Putri diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga menyerahkan amicus curiae kepada MK. (Z-8)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved