Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebut korban pornografi anak berasal dari beberapa tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Bahkan juga terjadi di pondok pesantren.
"Anak-anak didik kita di pesantren sering jadi korban. Dan pelakunya justru orang dikenal dan orang dekat," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Hadi menyebut mayoritas korban berusia 12-14 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Selain itu, ia mengungkap sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak ditemukan di Indonesia selama empat tahun. Data ini diungkap oleh
National Center for Missing Exploited Childern (NCMEC).
Dengan kondisi tersebut, membuat Indonesia menduduki peringkat keempat kasus pornografi anak terbanyak secara internasional. Serta peringkat kedua dalam regional ASEAN.
Oleh sebab itu, Hadi menegaskan persoalan ini tidak bisa diatas sendiri. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama menangani kasus pornografi anak.
"Kita harus sinergi kolaborasi lintas kementerian. Karena tiap kementerian sudah miliki regulasi yang sangat kuat. Kita tinggal implementasikan," pungkasnya. (Z-8)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved