Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus pemotongan insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK. Saya juga mohon doa pada seluruh masyarakat Sidoarjo," kata Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa pagi (16/4).
Terkait langkah-langkah hukum lebih lanjut, Muhdlor akan menyerahkan pada tim kuasa hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
"Terkait langkah-langkah lebih lanjut, nanti detailing dari tim pengacara kami," ujarnya.
"Karena negara hukum masih banyak yang bisa ditempuh, maka secara umum kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka KPK, atas kasus pemotongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Penetapan tersangka dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16 April).
Penyidik KPK menemukan peran bupati menikmati uang pungutan insentif, di lingkungan BPPD Sidoarjo. (Z-3)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved