Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Komnas HAM Dinilai Belum Fokus Tentukan OPM sebagai Pelaku Pelanggaran HAM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/4/2024 14:05
Komnas HAM Dinilai Belum Fokus Tentukan OPM sebagai Pelaku Pelanggaran HAM
Kantor Komnas HAM, di Jakarta Pusat.(Dok. Komnasham.go.id)

KOMISI Nasional HAM atau Komnas HAM mencatat ada 12 peristiwa kekerasan oleh OPM/ KKB Papua yang menyasar anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu Maret-April 2024.

Menanggapi itu, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menilai Komnas HAM belum memberikan pernyataan tegas bahwa kelompok separatis bersenjata atau OPM merupakan pelaku pelanggaran HAM.

“Sangat disayangkan statement Komnas HAM belum fokus kepada Kelompok Separatis Bersenjata sebagai pelaku pelanggaran HAM,” ungkap Anwar kepada Media Indonesia, Senin (15/4).

Baca juga : Komnas HAM Kaji Aturan Perubahan Terminologi KKB Papua menjadi OPM

Seharusnya, kata Anwar, Komnas HAM menegaskan bahwa Kelompok Separatis Bersenjata Papua atau OPM diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Sebelumnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI-Polri mengalami luka, delapan orang meninggal yang terdiri dari lima orang anggota TNI-Polri dan tiga warga sipil, yaitu satu dewasa dan dua usia anak; serta dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum.

“Serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Atnike.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya