Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu dinikmati oleh 159.557 narapidana serta serta anak binaan.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, dari angka tersebut, 158.343 di antaranya merupakan narapidana yang menerima remisi khusus. Sebanyak 157.366 mendapat remisi khusus I, yakni pengurangan sebagian.
"Dan 977 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," kata Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (9/4).
Baca juga : 899 Napi di Bali Dapat Remisi Lebaran
Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.214 orang yang 19 di antaranya langsung dinyatakan bebas, sedangkan sisanya menerima pengurangan masa menjalani pidana sebagian.
Menurut Deddy, besaran remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada Idul Fitri 1445 Hijriah kali ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, sampai maksimal 2 bulan. Ia menyebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah narapidana penerima remisi khusus terbanyak, yakni sebanyak 16.608 orang.
Sementara itu, urutan kedua dan ketiga ditempati Jawa Barat dengan 16.336 narapidana dan Sumatera Utara dengan 16.030 narapidana. Sementara jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (102 anak binaan), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatera Selatan (86 orang). (Z-8)
Petugas gabungan memeriksa produk parsel dan bahan pangan isi parsel yang diperdagangkan di salah satu swalayan di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Jika sebelumnya banyak masyarakat yang baru memesan tiket satu minggu sebelum keberangkatan, tahun ini tren pemesanan justru melonjak sejak dini.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) Cabang Makassar memastikan kesiapan layanan Angkutan Lebaran 2026 dengan mengoperasikan 14 kapal.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved