Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jokowi Disebut tak Cawe-Cawe Peniadaan Pilkada 2022-2023

Theofilus Ifan Sucipto
04/4/2024 20:45
Jokowi Disebut tak Cawe-Cawe Peniadaan Pilkada 2022-2023
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan seusai meresmikan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri(MI/M Taufan SP Bustan)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut tak cawe-cawe dalam peniadaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022-2023. Hilangnya pilkada itu membuat kepala daerah yang masa jabatannya habis diisi penjabat (pj).

"Fakta-fakta selama di Komisi II tidak ada sama sekali keterlibatan presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Doli dihadirkan sebagai saksi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga : Profil Mahfud MD, Dari Mahasiswa Hukum, Menko Polhukam hingga Cawapres

"UU ini dulu adalah inisiatif DPR," papar politikus Partai Golkar itu.

Doli menjelaskan latar belakang peniadaan Pilkada 2022-2023. DPR RI ingin adanya pemilu serentak sehingga tahapannya sejalan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

"Sehingga kemudian diputuskan bahwa tidak ada pilkada (2022-2023)," ujar dia.

Kondisi tersebut, kata Doli, membuat pemerintah harus menetapkan pj kepala daerah. Sebab, masa jabatan kepala daerah di sejumlah wilayah berakhir pada 2022 atau 2023. Sedangkan pilkada berikutnya baru dijadwalkan serentak pada 2024. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya