Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lewat laman https://pemilu2024.kpu.go.id beberapa waktu lalu. Meski infografisnya ditiadakan, KIP berpendapat bahwa KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan informasi dengan menampilkan bukti otentik dalam bentuk formulir C.Hasil dan D.Hasil.
Hal itu disampaikan anggota komisi Rospita Vici Paulyn dalam sidang Putusan Nomor 001/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap KPU terkait sengketa informasi data real count Pemilu 2024. Rospita menyebut, kebijakan KPU untuk meniadakan infografis disebabkan oleh ketidakakuratan proses pembacaan teknologi Sirekap dalam membaca formulir C.Hasil dan belum diakurasi oleh pengunggah.
Menurutnya, KPU selaku termohon telah menginformasikan tidak dipublikasikannya rekapitulasi suara real count dalam bentuk infografis sejak 20 Februari 2024 akibat kendala teknis dan sudah dimuat dalam beberapa media daring maupun cetak.
Baca juga : Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba
"Menandakan bahwa hal tersebut adalah upaya untuk memberikan informasi dan gambaran terhadap pengelolaan informasi pemilu kepada masyarakat yang tentunya sangat diperlukan guna menghindari pandangan-pandangan yang tidak benar," ujar Rospita di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Meski mengakui bahwa infografis dalam Sirekap merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan mengakses informasi real count Pemilu 2024, Rospita mengatakan peniadaannya tidak dapat diasosiasikan bahwa KPU tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Dengan adanya informasi yang ada dan tidak dalam bentuk grafis atau diagram perolehan suara pada masing-masing peserta pemilu, menandakan bahwa termohon (KPU) tetap menjaga prinsip-prinsip keterbukaan informasi," tandasnya.
Yakin sendiri mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP pada 28 Februari 2024 saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU masih bergulir. Sementara itu, KPU baru menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan perolehan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.
Kendati demikian, KIP tetap mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yakin. Ketua Majelis, Syawaluddin memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 dalam format file.cvs kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (Tri/Z-7)
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI resmi menutup Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Jakarta.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved