Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lewat laman https://pemilu2024.kpu.go.id beberapa waktu lalu. Meski infografisnya ditiadakan, KIP berpendapat bahwa KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan informasi dengan menampilkan bukti otentik dalam bentuk formulir C.Hasil dan D.Hasil.
Hal itu disampaikan anggota komisi Rospita Vici Paulyn dalam sidang Putusan Nomor 001/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap KPU terkait sengketa informasi data real count Pemilu 2024. Rospita menyebut, kebijakan KPU untuk meniadakan infografis disebabkan oleh ketidakakuratan proses pembacaan teknologi Sirekap dalam membaca formulir C.Hasil dan belum diakurasi oleh pengunggah.
Menurutnya, KPU selaku termohon telah menginformasikan tidak dipublikasikannya rekapitulasi suara real count dalam bentuk infografis sejak 20 Februari 2024 akibat kendala teknis dan sudah dimuat dalam beberapa media daring maupun cetak.
Baca juga : Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba
"Menandakan bahwa hal tersebut adalah upaya untuk memberikan informasi dan gambaran terhadap pengelolaan informasi pemilu kepada masyarakat yang tentunya sangat diperlukan guna menghindari pandangan-pandangan yang tidak benar," ujar Rospita di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Meski mengakui bahwa infografis dalam Sirekap merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan mengakses informasi real count Pemilu 2024, Rospita mengatakan peniadaannya tidak dapat diasosiasikan bahwa KPU tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Dengan adanya informasi yang ada dan tidak dalam bentuk grafis atau diagram perolehan suara pada masing-masing peserta pemilu, menandakan bahwa termohon (KPU) tetap menjaga prinsip-prinsip keterbukaan informasi," tandasnya.
Yakin sendiri mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP pada 28 Februari 2024 saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU masih bergulir. Sementara itu, KPU baru menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan perolehan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.
Kendati demikian, KIP tetap mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yakin. Ketua Majelis, Syawaluddin memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 dalam format file.cvs kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (Tri/Z-7)
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved