Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (5/3).
Sidang itu terkait permohonan informasi data mentah real count, infrastruktur teknologi informasi Pemilu 2024, termasuk kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, serta data mentah pemilu sejak 1999 sampai 2024.
Ketua Yakin, Ted Hilbert, yang duduk sebagai termohon, menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar berita bohong atau hoaks seputar kepemiluan, termasuk kabar bahwa server KPU berada di Tiongkok maupun Prancis. Baginya, kebenaran informasi itu harus dibuktikan secara transparan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Di sisi lain, dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga terus bergema sampai saat ini. Namun, Ted menilai tudingan-tudingan itu tidak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya bakal menganalisis informasi-informasi KPU yang dimohonkan lewat KIP.
"Kami dan masyarakat umum bisa melakukan yang disebut sebagai forensik pemilu dengan menggunakan metode statistik dan matematika, analisis big data, di mana akan menjadi jelas di mana ada kesalahan dan kesengajaan," kata Ted.
Sidang itu diketuai anggota KIP Syawaludin dengan didampingi dua anggota lainnya, yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dua surat permohonan informasi Yakin terkait rincian server atau TI pemilu dan data mentah real count tidak pernah diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Adapun permohonan informasi Yakin soal data mentah Pemilu 1999 sampai 2024 hanya dijawab KPU dengan memberikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga tingkat provinsi dan dokumen scan format PDF. Yakin menilai jawaban itu tidak sesuai dengan yang dimohonkan ke KPU. (Tri/Z-7)
Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Anies menjelaskan produk keterbukaan publik di Jakarta terus dikembangkan salah satunya Pemprov DKI beradaptasi dan membuat terobosan platform informasi covid-19
PETUGAS Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di KPI.Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Permintaan tersebut disampaikan setelah KIP menerima laporan dari Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria yang merasa kesulitan untuk mengakses data-data
Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.
ICW meminta transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) demi mendapatkan akes informasi seputar data kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved