Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (5/3).
Sidang itu terkait permohonan informasi data mentah real count, infrastruktur teknologi informasi Pemilu 2024, termasuk kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, serta data mentah pemilu sejak 1999 sampai 2024.
Ketua Yakin, Ted Hilbert, yang duduk sebagai termohon, menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar berita bohong atau hoaks seputar kepemiluan, termasuk kabar bahwa server KPU berada di Tiongkok maupun Prancis. Baginya, kebenaran informasi itu harus dibuktikan secara transparan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Di sisi lain, dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga terus bergema sampai saat ini. Namun, Ted menilai tudingan-tudingan itu tidak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya bakal menganalisis informasi-informasi KPU yang dimohonkan lewat KIP.
"Kami dan masyarakat umum bisa melakukan yang disebut sebagai forensik pemilu dengan menggunakan metode statistik dan matematika, analisis big data, di mana akan menjadi jelas di mana ada kesalahan dan kesengajaan," kata Ted.
Sidang itu diketuai anggota KIP Syawaludin dengan didampingi dua anggota lainnya, yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dua surat permohonan informasi Yakin terkait rincian server atau TI pemilu dan data mentah real count tidak pernah diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Adapun permohonan informasi Yakin soal data mentah Pemilu 1999 sampai 2024 hanya dijawab KPU dengan memberikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga tingkat provinsi dan dokumen scan format PDF. Yakin menilai jawaban itu tidak sesuai dengan yang dimohonkan ke KPU. (Tri/Z-7)
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI resmi menutup Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Jakarta.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) demi mendapatkan akes informasi seputar data kepemiluan.
ICW meminta transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved