Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah tidak transparan dalam rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun depan. Kendati penaikan tarif itu merupakan amanat UU, pemerintah tetap tak lepas dari kewajiban memberi penjelasan yang transparan kepada publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan, kegagalan pemerintah dalam merespons protes masyarakat dan dunia usaha atas PPN 12% itu dapat berdampak luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengambil kebijakan.
"Kurangnya transparansi yang membuat masyarakat menjadi skeptis, menjadi kurang percaya terhadap pajak yang kemudian dikumpulkan oleh pemerintah," ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Senin (25/11).
Hal itu, sambungnya, amat disayangkan lantaran kebijakan tarif PPN memiliki dampak yang besar di kehidupan sehari-hari masyarakat. Secara umum, beban masyarakat akan meningkat dan pemerintah dipandang tak mampu memberi penjelasan dengan baik secara terbuka kepada publik.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
"Pemanfaatan uang masyarakat itu kerap luput disampaikan pemerintah. Pertanyaan masyarakat itu, manfaat dari pajak itu apakah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam bentuk apa? Itu yang harus dijelaskan pemerintah secara terbuka kepada publik," tutur Rospita.
Senada dengannya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mendorong pemerintah berinisiatif dan masif memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh kepada publik.
"Pola komunikasi yang dibangun oleh badan publik terkait dengan isu PPN ini belum masif. Ayo <i>dong badan publik jelaskan, penaikan PPN ini rasionalisasinya untuk apa, terus kira-kira dampaknya kepada masyarakat langsung itu apa? Itu harus dijelaskan secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan," ujarnya. (E-2)
Kedatangan Presiden Prabowo disambut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan pemerintah dinilai hanya gimmick politik bahwa seakan-akan pemerintah hari ini melahirkan kebijakan baru dengan membebaskan barang pokok dari PPN.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI resmi menutup Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Jakarta.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved