Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) demi mendapatkan akes informasi seputar data kepemiluan. Data itu bakal dijadikan Yakin sebagai bekal untuk membuktikan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.
Sidang perdana sengketa informasi antara Yakin dan KPU digelar di Kantor KPI, Jakarta, Selasa (5/3). Ketua Yakin, Ted Hilbert, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tiga permohonan informasi pemilu. Informasi pertama seputar data mentah real count. Kedua, rincian server dan teknologi informasi pemilu, termasuk kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud. Terakhir, data mentah pemilihan dan Pemilu 1999-2024.
Dari ketiganya, KPU hanya menjawab permohonan Yakin yang ketiga. Namun, Ted menilai jawaban yang diberikan KPU tidak sesuai dengan yang dimohonkan pihaknya. Di hadapan majelis sidang, Ted mengatakan bakal menggunakan data-data terkait kepemiluan dari KPU untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan pada Pemilu 2024 seperti yang diberitakan selama ini.
Baca juga : Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba
"Ada banyak klaim kecurangan pemilu. Luar biasa klaim-klaim dari banyak pihak. (Namun), tidak ada satu pun yang punya dasar," ujarnya.
Ted juga menyoroti banyak dugaan berita bohong yang meliputi penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya terkait server milik KPU yang berlokasi di Tiongkok maupun Prancis. Ia berpendapat untuk membuktikan benar tidaknya hoaks tersebut, publik perlu mengetahui transparansi mengenai infrastruktur teknologi informasi KPU.
Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan para ahli teknologi. Jika sudah mengantongi informasi-informasi yang dimohonkan ke KPU, Yakin bakal melakukan forensik pemilu dengan menggunakan metode statistik dan matematika serta analisis mahadata. "Kami akan melakukan analisais forensik pemilu lengkap dan memublikasikan hasil dari analisis tersebut dan juga menggugat atau membantu pihak lain yang berwenang atau punya (legal) standing untuk menggugat kalau memang ada bukti kecurangan," tandasnya.
Baca juga : KPU Tingkatkan Akurasi Teknologi Informasi Pemilu 2024
Majelis sidang tersebut diketuai oleh anggota KIP Syawaludin dengan didampingi dua anggota lain, yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Dalam sidang itu, majelis menyoroti buruknya KPU dalam mengelola layanan informasi publik.
Itu lantaran KPU tidak menjawab dua permohonan keterbukaan informasi publik oleh Yakin. Pihak KPU yang diwakili Reni Rinjani Pratiwi menjelaskan seputar alur penerimaan surat permohonan informasi dari publik yang tidak langsung diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi juga diteruskan ke pimpinan KPU.
Setelah mendapat konfirmasi dari pimpinan KPU, surat permohonan itu baru didisposisikan ke PPID untuk ditindaklanjuti. Anggota majelis, Rospita, mengaku bingung dengan alur persuratan di KPU. Sebab, informasi publik, khususnya soal kepemiluan, harus dijawab dengan cepat oleh PPID KPU.
Baca juga : Diagram Perolehan Suara Sirekap Lenyap, Sahroni Nilai Saatnya Audit IT KPU
Menurutnya, keberadaan PPID pada setiap badan publik bertujuan memangkas birokrasi yang bertele-tele. Lebih lanjut, PPID harusnya mampu memudahkan komunikasi antara lembaga dan masyarakat.
"Ketika informasi terbuka, dia enggak perlu naik ke pimpinan, cukup PPID yang menangani. Jadi PPID buka dulu suratnya. TU (Tata Usaha) harusnya paham ketika ditujukan kepada pengelola informasi. Enggak perlu naik ke pimpinan, jadi Informasinya bisa direspons dengan cepat," tambahnya Rospita tegas.
"Saya bingung nih kalau Ketua KPU fungsinya berubah juga jadi sekretariat, meriksa surat menyurat. (Yakin) tujuannya jelas, permohonan keterbukaan informasi publik, yang harusnya tanggung jawab PPID," terang Rospita.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Curigai Sirekap Sengaja Dibuat untuk Manipulasi Suara
Staf KPU lain bernama Andi mengungkap pihaknya telah mendapat balasan dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU terkait permohonan Yakin soal rincian server dan topologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, KPU belum dapat memberikan informasi itu karena data-data tersebut termasuk data yang dikecualikan dan bersifat rahasia.
Oleh karenanya, KPU meminta dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beleid itu menjelaskan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia.
"Sampai saat ini, proses Sirekap masih berjalan dan digunakan. Apabila data-data tersebut terpublikasi, akan mengganggu proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing tingkatan," jelasnya. KIP sendiri bakal melanjutkan persidangan pada pekan depan, Rabu (13/3) dengan agenda uji konsekuensi informasi KPU. (Z-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved