Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Korupsi Timah Diduga Libatkan Pejabat Lintas K/L, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

Faustinus Nua
03/4/2024 12:35
Korupsi Timah Diduga Libatkan Pejabat Lintas K/L, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih
Jatam menuntut Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat lintas K/L.(Dok.MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Meski demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga (K/L). Sebab tambang yang jelas-jelas ilegal tersebut malah difasilitasi perusahaan BUMN dan terjadi pembiaran atau pengabaian dalam pengawasannya.

"Dalam kaitan dengan absennya sistem pengawasan dan pembiaran, patut diduga jika hal itu terjadi karena kementerian terkait, terutama ESDM, BUMN, dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi pihak penerima manfaat," ujar pegiat Jatam Melky Mahar kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).

Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah

"Jatam menuntut Kejaksaan agar jangan tebang pilih dalam proses hukum atas kasus ini. Sebaliknya, segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teras lintas kementerian dan kembaga, termasuk aparat keamanan," sambungnya.

Kasus korupsi tata niaga timah itu, kata Melky, memang salah satu pemicu pentingnya sistem pengawasan. Selama ini terjadi pembiaran oleh pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.

"Ini sangat aneh, pertambangan jelas-jelas ilegal, dan tentu saja melanggar hukum, oleh PT Timah, perusahaan BUMN, justru malah difasilitasi sebagai rekanan," kata dia.

Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup

Hal lainnya dalam konteks itu, adalah tebang pilih penegakkan hukum. Polisi pernah menertibkan keberadaan perusahaan yang dianggap ilegal itu, tetapi, kemudian setelah PT Timah mengakali dengan menjadi rekanan, polisi justru bisu.

"Kami menduga, polisi juga menjadi penerima manfaat, memanfaatkan celah hukum dan menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara finansial dan melindungi aktor-aktor yang seharusnya diproses secara hukum," tambahnya.

Melky menegaskan bahwa ironisnya peristiwa ini telah berlangsung lama. Bahkan sejak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan kekuasaan politik dari Jokowi untuk menata investasi, hingga mencabut dan memulihkan izin tambang.

Baca juga : Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah

"Parahnya, kewenangan Bahlil itu justru tidak menjangkau persoalan seperti ini, sebaliknya justru ia manfaatkan untuk cawe-cawe," ucapnya.

Melky meminta Kejagung serius menangani kasus ini dengan tidak tenang pilih. Pejabat lintas K/L yang diduga terlibat harus segera ditindak tegas sehingga bisa berdampak pada efek jera pelaku dan memutus mata rantai korupsi pertambangan timah itu sendiri.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik