Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Meski demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga (K/L). Sebab tambang yang jelas-jelas ilegal tersebut malah difasilitasi perusahaan BUMN dan terjadi pembiaran atau pengabaian dalam pengawasannya.
"Dalam kaitan dengan absennya sistem pengawasan dan pembiaran, patut diduga jika hal itu terjadi karena kementerian terkait, terutama ESDM, BUMN, dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi pihak penerima manfaat," ujar pegiat Jatam Melky Mahar kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah
"Jatam menuntut Kejaksaan agar jangan tebang pilih dalam proses hukum atas kasus ini. Sebaliknya, segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teras lintas kementerian dan kembaga, termasuk aparat keamanan," sambungnya.
Kasus korupsi tata niaga timah itu, kata Melky, memang salah satu pemicu pentingnya sistem pengawasan. Selama ini terjadi pembiaran oleh pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.
"Ini sangat aneh, pertambangan jelas-jelas ilegal, dan tentu saja melanggar hukum, oleh PT Timah, perusahaan BUMN, justru malah difasilitasi sebagai rekanan," kata dia.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Hal lainnya dalam konteks itu, adalah tebang pilih penegakkan hukum. Polisi pernah menertibkan keberadaan perusahaan yang dianggap ilegal itu, tetapi, kemudian setelah PT Timah mengakali dengan menjadi rekanan, polisi justru bisu.
"Kami menduga, polisi juga menjadi penerima manfaat, memanfaatkan celah hukum dan menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara finansial dan melindungi aktor-aktor yang seharusnya diproses secara hukum," tambahnya.
Melky menegaskan bahwa ironisnya peristiwa ini telah berlangsung lama. Bahkan sejak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan kekuasaan politik dari Jokowi untuk menata investasi, hingga mencabut dan memulihkan izin tambang.
Baca juga : Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah
"Parahnya, kewenangan Bahlil itu justru tidak menjangkau persoalan seperti ini, sebaliknya justru ia manfaatkan untuk cawe-cawe," ucapnya.
Melky meminta Kejagung serius menangani kasus ini dengan tidak tenang pilih. Pejabat lintas K/L yang diduga terlibat harus segera ditindak tegas sehingga bisa berdampak pada efek jera pelaku dan memutus mata rantai korupsi pertambangan timah itu sendiri.
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (Z-3)
Langkah penjajakan investasi tersebut dianggap amat penting, karena Indonesia disebut berkontribusi sekitar 18% terhadap pasokan timah dunia.
PT Timah Tbk resmi mengumumkan peluang kerja sama kemitraan tambang yang terbuka bagi para mitra potensial khusunya penambangan di laut dengan Kapal Isap Produksi.
DALAM upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta para pemegang saham, PT Timah Tbk menggelar Public Expose Insidentil secara daring pada Rabu (15/10).
Dalam upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta para pemegang saham, PT Timah Tbk menggelar Public Expose Insidentil secara daring pada Rabu (15/10).
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6-7 triliun, termasuk enam smelter timah
KPK merasa puas dengan keputusan hakim memberikan pidana denda dan pengganti kepada Antonius, yang dinilai sesuai dengan harapan jaksa.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved