Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Meski demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga (K/L). Sebab tambang yang jelas-jelas ilegal tersebut malah difasilitasi perusahaan BUMN dan terjadi pembiaran atau pengabaian dalam pengawasannya.
"Dalam kaitan dengan absennya sistem pengawasan dan pembiaran, patut diduga jika hal itu terjadi karena kementerian terkait, terutama ESDM, BUMN, dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi pihak penerima manfaat," ujar pegiat Jatam Melky Mahar kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah
"Jatam menuntut Kejaksaan agar jangan tebang pilih dalam proses hukum atas kasus ini. Sebaliknya, segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teras lintas kementerian dan kembaga, termasuk aparat keamanan," sambungnya.
Kasus korupsi tata niaga timah itu, kata Melky, memang salah satu pemicu pentingnya sistem pengawasan. Selama ini terjadi pembiaran oleh pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.
"Ini sangat aneh, pertambangan jelas-jelas ilegal, dan tentu saja melanggar hukum, oleh PT Timah, perusahaan BUMN, justru malah difasilitasi sebagai rekanan," kata dia.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Hal lainnya dalam konteks itu, adalah tebang pilih penegakkan hukum. Polisi pernah menertibkan keberadaan perusahaan yang dianggap ilegal itu, tetapi, kemudian setelah PT Timah mengakali dengan menjadi rekanan, polisi justru bisu.
"Kami menduga, polisi juga menjadi penerima manfaat, memanfaatkan celah hukum dan menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara finansial dan melindungi aktor-aktor yang seharusnya diproses secara hukum," tambahnya.
Melky menegaskan bahwa ironisnya peristiwa ini telah berlangsung lama. Bahkan sejak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan kekuasaan politik dari Jokowi untuk menata investasi, hingga mencabut dan memulihkan izin tambang.
Baca juga : Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah
"Parahnya, kewenangan Bahlil itu justru tidak menjangkau persoalan seperti ini, sebaliknya justru ia manfaatkan untuk cawe-cawe," ucapnya.
Melky meminta Kejagung serius menangani kasus ini dengan tidak tenang pilih. Pejabat lintas K/L yang diduga terlibat harus segera ditindak tegas sehingga bisa berdampak pada efek jera pelaku dan memutus mata rantai korupsi pertambangan timah itu sendiri.
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (Z-3)
PT Timah tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis semata, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved