Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah

Dinda Shabrina
02/4/2024 13:30
Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung memeriksa salah saorang pengusaha, Robert Bonosusatya (RBS) terkait keterllibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. (MI/susanto)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa salah saorang pengusaha, Robert Bonosusatya (RBS). Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah RBS terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah atau tidak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin memastikan apakah RBS memiliki posisi di PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, benefit official ownership atau tidak terkait sama sekali,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/4).

Baca juga : Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Diduga Rugikan Negara Rp271 T

Kuntadi juga mengatakan pihaknya tidak ingin bertindak berdasarkan asumsi dalam kasus tersebut. Karena itu, ia memanggil semua pihak yang diduga terlibat untuk membuat fakta kasus jauh lebih terang.

“Kami tidak bertindak berdasarkan asumsi. Semua tindakan kami transparan dan akuntabel. Kami dibatasi oleh UU untuk memanggil seseorang, mengambil tindakan hukum tertentu, ujarnya.

“Kita harapkan keterangan (RBS) itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah,” tambahnya.

Sebelumnya, Puspenkum Kejagung telah menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap beberapa tersangka. Kuntadi mengatakan pihaknya telah menggeledah rumah HLN dan HM dan menyita beberapa aset mereka. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya