Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres, Kamis (28/3).
"Pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Kamis (28/3).
Yusril juga meminta agar hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU tetap diresmikan. MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi
"Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.440.878. Dan total suara sah 164.227.475," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa permohonan paslon 01 cacat formil. Sehingga MK diminta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil. Kedua, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebab, MK memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan perolehan suara bukan terkait pelanggaran yang merupakan ranah Bawaslu. (Van/Z-7)
Para siswa menampilkan berbagai produk inovatif hasil produksi sendiri, mulai dari sektor Food and Beverage (FnB), digital printing, web hosting, hingga produk kebersihan rumah tangga.
Unpas dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dalam penguatan lulusan SMK.
Roadshow diselenggarakan di Bandung, Makassar, dan Semarang, pada 1, 3, dan 4 Desember 2025.
Kegiatan edukasi investasi di SMK Metland menunjukkan komitmen kuat dunia pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang melek finansial sejak dini.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat kebutuhan akan System Administrator (SysAdmin) terus meningkat.
FAKULTAS Ilmu Komunikasi (Fikom) dan Fakultas Desain dan Seni Kreatif (FDSK) Universitas Mercu Buana (UMB) menggelar pelatihan.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved