Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
Baca juga : Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani Tegaskan Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR
Seperti diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara.
Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.
Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca juga : Pileg 2024 vs 2019: Ini Perbandingan Perolehan Suara
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Ketua DPP PDIP tersebut. (Ykb/Z-7)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menegaskan jika tak ada halangan, Puan Maharani akan kembali memimpin DPR RI.
Menurut Cak Imin, penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved