Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
HAKIM konstitusi diminta progresif dalam menegakkan keadilan pemilu lewat sengketa hasil yang dimulai hari ini, Rabu (27/3). Putusan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mampu seprogresif saat menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah cukup baik.
Sebab, gugatan keduanya mampu membangun argumentasi konstitusional ihwal pentingnya menjaga kemurnian kedaulatan rakyat dan memastikan jalannya pemilu secara jujur serta adil. Selain itu, Titi berpendapat para pemohon sudah cukup mampu mengkorelasikan dampak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dengan hasil perolehan suara.
Baca juga : Nama Jokowi Disebut di Sidang MK, Ini Respons Istana
Titi mencatat, setidaknya ada dua aspek permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pertama, terkait konstitusionalitas pencalonan akibat masalah konstitusional dan legal pendaftaran pasangan nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kedua, karut marut berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mencederai praktik pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," terang Titi kepada Media Indonesia.
Diketahui, Gibran berhasil menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo lewat putusan MK saat masih diketuai Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi
MK menyatakan syarat usia capres-cawapres adalah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Saat didaftarkan ke KPU, Gibran masih berusia 36 tahun.
Menurut Titi, para pemohon sudah berupaya mengonversi dampak praktik kecurangan yang kualitatif terhadap hasil pemilu yang sifatnya kuantitatif. Selain itu, isi permohonan sudah mencoba secara optimal untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi untuk tidak pragmatis dalam menangani perkara.
"Dan mau mengambil langkah progresif menegakkan keadilan pemilu sebagaimana Putusan yang banyak dikeluarkan MK saat menangani perselisihan hasil pilkada," sambung Titi.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
Ia menerangkan, hasil pilkada bisa dibatalkan karena kecurangan yang bukan dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menetapkan hasil, tapi karena perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait sebagai pasangan calon sebagai kandidat yang memperoleh suara terbanyak.
Bagi Titi, perselisihan hasil pemilu bukan hanya soal angka-angka suara. Namun, itu juga meliputi upaya mempersoalkan asal-usul dari suara yang diperoleh. Oleh karenanya, ia tidak heran pemohon banyak menyoroti proses pemilu yang dianggap menyimpangi asas dan prinsip pemilu konstitusional yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Titi mengatakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK kali ini sangat menarik dan strategis bagi pendidikan hukum dan kepemiluan untuk masyarakat. Di sisi lain, KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait dapat membuktikan kinerja serta kredibilitas mereka dalam menyelenggarakan pemilu.
Adapun terkait penggabungan perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Titi menilai hal itu dapat dipahami mengingat terdapat kesamaan dari sisi objek, termohon, serta pihak terkait. Selain itu, penggabungan perkara oleh MK dapat menjaga koherensi dalam pembuktian.
"Sidang yang digabungkan sudah seringkali dilakukan MK khususnya dalam pengujian UU yang dilakukan beberapa pihak untuk perkara dengan objek pengujian UU yang sama," tandas Titi. (Z-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved