Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim MK Diharapkan Progresif

Tri Subarkah
27/3/2024 18:35
Hakim MK Diharapkan Progresif
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang perdana PHPU(MI / Susanto)

HAKIM konstitusi diminta progresif dalam menegakkan keadilan pemilu lewat sengketa hasil yang dimulai hari ini, Rabu (27/3). Putusan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mampu seprogresif saat menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah cukup baik.

Sebab, gugatan keduanya mampu membangun argumentasi konstitusional ihwal pentingnya menjaga kemurnian kedaulatan rakyat dan memastikan jalannya pemilu secara jujur serta adil. Selain itu, Titi berpendapat para pemohon sudah cukup mampu mengkorelasikan dampak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dengan hasil perolehan suara.

Baca juga : Nama Jokowi Disebut di Sidang MK, Ini Respons Istana

Titi mencatat, setidaknya ada dua aspek permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pertama, terkait konstitusionalitas pencalonan akibat masalah konstitusional dan legal pendaftaran pasangan nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kedua, karut marut berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mencederai praktik pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," terang Titi kepada Media Indonesia.

Diketahui, Gibran berhasil menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo lewat putusan MK saat masih diketuai Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi

MK menyatakan syarat usia capres-cawapres adalah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Saat didaftarkan ke KPU, Gibran masih berusia 36 tahun.

Menurut Titi, para pemohon sudah berupaya mengonversi dampak praktik kecurangan yang kualitatif terhadap hasil pemilu yang sifatnya kuantitatif. Selain itu, isi permohonan sudah mencoba secara optimal untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi untuk tidak pragmatis dalam menangani perkara.

"Dan mau mengambil langkah progresif menegakkan keadilan pemilu sebagaimana Putusan yang banyak dikeluarkan MK saat menangani perselisihan hasil pilkada," sambung Titi.

Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK 

Ia menerangkan, hasil pilkada bisa dibatalkan karena kecurangan yang bukan dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menetapkan hasil, tapi karena perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait sebagai pasangan calon sebagai kandidat yang memperoleh suara terbanyak.

Bagi Titi, perselisihan hasil pemilu bukan hanya soal angka-angka suara. Namun, itu juga meliputi upaya mempersoalkan asal-usul dari suara yang diperoleh. Oleh karenanya, ia tidak heran pemohon banyak menyoroti proses pemilu yang dianggap menyimpangi asas dan prinsip pemilu konstitusional yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Titi mengatakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK kali ini sangat menarik dan strategis bagi pendidikan hukum dan kepemiluan untuk masyarakat. Di sisi lain, KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait dapat membuktikan kinerja serta kredibilitas mereka dalam menyelenggarakan pemilu.

Adapun terkait penggabungan perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Titi menilai hal itu dapat dipahami mengingat terdapat kesamaan dari sisi objek, termohon, serta pihak terkait. Selain itu, penggabungan perkara oleh MK dapat menjaga koherensi dalam pembuktian.

"Sidang yang digabungkan sudah seringkali dilakukan MK khususnya dalam pengujian UU yang dilakukan beberapa pihak untuk perkara dengan objek pengujian UU yang sama," tandas Titi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya