Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) akan memaksimalkan tenggat waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meniapkan saksi dan ahli. Dalam aturannya, MK memutus sengketa hasil pemilu itu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Kami tentu akan maksimalkan waktu yang tersedia dengan prioritas saksi-saksi dan ahli yang kami ajukan. Ini yang sedang kami bahas bersama tim," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Minggu (24/3).
Ari belum mengetahui batas saksi dan ahli yang bisa diajukan dalam PHPU nanti. Berkaca dari Pemilu 2019, MK hanya membolehkan 15 saksi dan dua ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Baca juga : Anies-Muhaimin Diagendakan Hadir di Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres di MK
Ari menyebut, timnya sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk sidang nanti. Kendati demikian, dia akan memetakan saksi dan ahli mana yang akan jadi prioritas untuk diajukan dalam sidang nanti.
"Kami akan coba ajukan lagi saksi atau ahli jika dibatasi. Tapi kalau tidak bisa, kami siapkan keterangan tertulis saksi dan ahli kami. Harapan kami hakim lebih flexibel untuk menangkap persoalan ini," kata Ari.
Ari optimis hakim MK saat ini yang diketuai oleh Suhartoyo lebih baik dengan menjunjung tinggi netralitas. Untuk itu, Ari menyampaikan, MK diharapkan tidak hanya menjadi "mahkamah kalkulator” yang hanya mengadili hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga : NasDem Disebut Tetap Setia Bersama Koalisi AMIN
MK diharapkan mengambil peran lebih esensial dari itu, yakni menangani kecurangan dalam proses atau tahapan pemilihan. Menurut dia, MK sebagai penjaga konstitusi mempunya tanggung jawab untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi yang sudah rusak akibat dugaan pelanggaran saat proses dan tahapan pemilu 2024.
"Saat ini kita sedang krisis demokrasi, krisis konstitusi. Fungsi MK berkewajiban untuk memulihkan itu. Jadi saya berharap tidak hanya soal angka-angka saja, lebih jauh dari itu harus melihat persoalan pelanggaran dari tahapan pemilu," kata Ari.
(Z-9)
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Cak Imin menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi penting, antara lain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Vatikan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved