Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kelak akan menangani perkara gugatan kecurangan pemilu bisa bersikap netral. Ari mengatakan pihaknya percaya dengan hakim MK yang masih menjaga netralitas dan citra baiknya.
“Kami optimis, karena kita melihat bahwa pimpinan (hakim) yang sekarang punya track record yang baik, bagus. Beliau waktu itu dalam putusan MK 90 sudah menunjukkan sikapnya dan juga ada dua hakim baru. Darah segar, dan kita tahu juga track recordnya baik,” kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Ari mengatakan langkah hukum yang diambil melalui MK itu sebagai alternatif lain setelah begitu banyak laporan ke Bawaslu yang diabaikan.
Baca juga : Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK
“Bagaimana ya? Bawaslu kita bagaimana ya? Sudah kami ngomong. Ada ratusan laporan kami dari seluruh Indonesia. Ketika kami tanya kenapa? Tidak ada jawaban. Oleh karena itu kami laporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Beberapa sudah diberikan hukuman tapi seperti biasa, hukumannya selalu sanksi dan teguran saja,” kata Ari.
Dia berharap proses gugatan melalui MK dapat berjalan lancar dan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan. Ari mengatakan Tim Hukum AMIN yang terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi siap untuk menjalani proses persidangan sampai akhir.
“Saksi juga sudah kami siapkan. Sudah kami verifikasi semua saksi. Mereka sudah siap. Insya allah nanti saksi-saksinya akan hadir untuk menjelaskan di persidangan. Kami juga sudah menyiapkan berkas sekitar hampir 100 halaman,” pungkasnya.
Diketahui Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan untuk penolakan hasil pemilu 2024 ke MK pada 01:00 WIB dini hari tadi. Permohanan itu diajukan secara online.
Sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (21/3) Tim Hukum AMIN bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan beberapa berkas dan data administrasi yang diperlukan untuk dokumen permohonan. Dalam kesempatan itu pula, secara resmi Tim Hukum AMIN juga menandatangi permohonan gugatan itu secara langsung di MK. (Z-3)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved