Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan telah mengungkapkan siapa saja saksi dari pihak mereka yang mendapatkan intimidasi selama proses kampanye hingga pascapemilu kemarin.
Ari juga menyebut berbagai bentuk intimidasi yang dialami berupa tekanan, kriminalisasi, didatangi rumahnya, dan diancam untuk dipolisikan.
“Kita harusnya sudah untuk membuktikan hal-hal yang sifatnya intimidatif, hal-hal yang sifatnya tekanan-tekanan, proses hukum dan demokrasi kita. Kita sudah capek. Saksi kami banyak sekali yang diiintimidasi dalam perjalanan kami juga selama kampanye banyak sekali intimidasi. Itu harus dihentikan,” kata Ari kepada Media Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).
Baca juga : Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK
“Beberapa saksi kami ada yang dikriminalisasi, didatangi rumahnya, diancam akan dipolisikan. Lalu disuruh minta maaf, disuruh dicabut laporannya, banyak sekali itu terjadi,” tambahnya.
Dia berharap melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi itu bisa diproses secara hukum sebab telah menodai prinsip demokrasi.
Ari juga mengatakan pihaknya akan memperkarakan keterlibatan aparat dalam pemilu kemarin. Termasuk juga masalah penyalahgunaan anggaran negara melalui pembagian bansos yang dilakukan secara masif untuk memenangkan salah satu paslon.
“Banyak sekali di dalam sini, keterlibatan aparat, penyalahgunaan anggaran negara, keterlibatan kepala desa, pengaturan angka-angka. Kami jelaskan semua di permohonan kita. Karena itu, di dalam permohonan kami, kami meminta agar ada pemungutan suara ulang, tetapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutserta, agar cawe-cawe tidak terjadi,” pungkas Ari. (Z-3)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved