Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penolakan Hasil Pemilu 2024 Dinilai Wajar

Tri Subarkah
20/3/2024 19:00
Penolakan Hasil Pemilu 2024 Dinilai Wajar
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri dan Idham Holik memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024(MI/Usman Iskandar)

PENOLAKAN dari masyarakat yang membayangi jelang penetapan hasil Pemilu 2024 dianggap sebagai hal yang wajar. Terlebih, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak jujur dan tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Karena melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, wajar saja publik kemudian mempertanyakan hasilnya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).

Menurut Feri, KPU gagal menjalankan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, terbuka, profesional, serta berkepastian hukum. Kegagalan penyelenggaraan Pemilu 2024, sambungnya, diperparah dengan intervensi dari Presiden Joko Widodo selama tahapan berlangsung.

Baca juga : Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas

"Jokowi mengakui cawe-cawe dan menggunakan data intelijen untuk mengetahui urusan partai serta menggunakan kuasanya untuk kemenangan anaknya. Jelas nepotisme dalam pemilu yang dianggap tidak fair oleh publik," tandasnya.

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berjalan sampai sejauh ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak. Gibran diketahui merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Saat dimintai tanggapan soal adanya penolakan dari sejumlah pihak atas hasil Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapinya dengan santai. Baginya, penolakan itu merupakan dinamika politik dalam kepemiluan yang wajar.

Baca juga : KPU belum Putuskan Nasib Caleg Terpilih yang Undurkan Diri

"Yang ingin saya sampaikan, bahwa tugas KPU ini mengurusi urusan kepemiluan. Yang di luar itu tentu saja tidak semuanya menjadi ranah KPU," pungkasnya.

Sampai saat ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional memasuki tahap pamungkas. Masih ada satu provinsi lagi yang harus direkapitulasi, yakni Papua. KPU memiliki batas waktu sampai hari ini untuk menetapkan suara Pemilu 2024.

Di depan Kantor KPU RI, massa dari dua kubu menggelar aksi unjuk rasa sejak tadi siang. Kubu pertama menyebut pemilu curang dan menyatakan penolakan terhadap Pemilu 2024, sedangkan kubu satunya mendukung kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu tahun ini. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya