Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENOLAKAN dari masyarakat yang membayangi jelang penetapan hasil Pemilu 2024 dianggap sebagai hal yang wajar. Terlebih, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak jujur dan tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Karena melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, wajar saja publik kemudian mempertanyakan hasilnya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).
Menurut Feri, KPU gagal menjalankan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, terbuka, profesional, serta berkepastian hukum. Kegagalan penyelenggaraan Pemilu 2024, sambungnya, diperparah dengan intervensi dari Presiden Joko Widodo selama tahapan berlangsung.
Baca juga : Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas
"Jokowi mengakui cawe-cawe dan menggunakan data intelijen untuk mengetahui urusan partai serta menggunakan kuasanya untuk kemenangan anaknya. Jelas nepotisme dalam pemilu yang dianggap tidak fair oleh publik," tandasnya.
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berjalan sampai sejauh ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak. Gibran diketahui merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Saat dimintai tanggapan soal adanya penolakan dari sejumlah pihak atas hasil Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapinya dengan santai. Baginya, penolakan itu merupakan dinamika politik dalam kepemiluan yang wajar.
Baca juga : KPU belum Putuskan Nasib Caleg Terpilih yang Undurkan Diri
"Yang ingin saya sampaikan, bahwa tugas KPU ini mengurusi urusan kepemiluan. Yang di luar itu tentu saja tidak semuanya menjadi ranah KPU," pungkasnya.
Sampai saat ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional memasuki tahap pamungkas. Masih ada satu provinsi lagi yang harus direkapitulasi, yakni Papua. KPU memiliki batas waktu sampai hari ini untuk menetapkan suara Pemilu 2024.
Di depan Kantor KPU RI, massa dari dua kubu menggelar aksi unjuk rasa sejak tadi siang. Kubu pertama menyebut pemilu curang dan menyatakan penolakan terhadap Pemilu 2024, sedangkan kubu satunya mendukung kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu tahun ini. (Tri/Z-7)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved