KPK Siapkan Plt Karutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan

Candra Yuri Nuralam
17/3/2024 08:30
KPK Siapkan Plt Karutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
KPK akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala rumah tahanan (karutan) setelah Achmad Fauzi ditahan karena menjadi tersangka kasus pungli(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala rumah tahanan (karutan) setelah Achmad Fauzi ditahan karena menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).

“Ya tentu secara administrasi kami tetapkan Plt, yang siapa-siapanya nanti anu (ditentukan) Pak Sekjen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (17/3).

Ghufron belum bisa memerinci sosok pengganti Achmad sementara. Saat ini, posisi karutan masih korong dan harus segera dicari penggantinya.

Baca juga : Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan 

“Tidak boleh ada jabatan yang kosong,” ucap Ghufron.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya